Kematian Brigadir J

Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka: Ucap Belasungkawa dan Simpati ke Keluarga Brigadir J

Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo sempat meminta maaf kepada institusi Polri dan ucap belasungkawa ke keluarga Brigadir J.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnews.com dan Kompas.com
Ferdy Sambo (kiri) dan Brigadir J (kanan). Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo sempat meminta maaf kepada institusi Polri dan ucap belasungkawa ke keluarga Brigadir J. 

Tersangka ketiga dari kasus penembakan Brigadir J adalah K, sopir istri Ferdy Sambo.

Sama seperti Brigadir RR, ia juga disebut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo

Teranyar, polisi mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat kasus penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga membuat rekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," jelas Kapolri dalam konferensi pers.

"Untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," imbuhnya.

Ferdy Sambo dulunya sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Namun, jabatan tersebut dicopot pada Kamis (4/8/2022) karena kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo juga sempat dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Dedi mengatakan, posisi Sambo digantikan oleh Irjen Syahardiantono.

Syahar sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Kini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi Alias Istri Ferdy Sambo

Teranyar, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan live KompasTV via Tribunnews.

Perlu diketahui, istri Ferdy Sambo itu memang berada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi.

(TribunSumsel/ TribunLombok/ Kompas/ Kompas TV)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved