Kematian Brigadir J

Nasib Istri Ferdy Sambo: Laporan Pelecehan Tak Terbukti, Sempat Alami Stres Hingga Jadi Tersangka

Perjalanan nasib Putri Candrawathi di kasus Ferdy Sambo, laporan pelecehan seksual tak terbukti, sempat alami trauma hingga jadi tersangka.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Twitter via Tribun Medan
Kolase Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) dan foto istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Perjalanan nasib Putri Candrawathi di kasus Ferdy Sambo, laporan pelecehan seksual tak terbukti, sempat alami trauma hingga jadi tersangka. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya seperti dikutip dari Tribunnews.

Alami Trauma dan Stres

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa kondisi kesehatan mental Putri Candrawathi harus menjadi fokus utama.

Berdasarkan penilaian LPSK, Putri berada dalam kondisi stres, trauma, dan mengalami tekanan hebat.

"Sebaiknya dipulihkan dulu kondisi psikologis dan psikiatrisnya, baru kemudian mengajukan permohonan lagi, kalau misalnya yang bersangkutan mau mengajukan permohonan," tutur Hasto.

Terkait kondisi kesehatan mental ini, pihaknya merekomendasikan agar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Pusdokkes memberikan layanan psikiatri dan psikologis kepada Putri.

Tujuannya, agar tidak terjadi gangguan kesehatan mental serius kepada dirinya.

"LPSK berkesimpulan bahwa sebenarnya ada kondisi stress, trauma, atau tekanan yang begitu hebat terhadap ibu P. Kami kasihan sebenarnya, tapi itu bukan peran LPSK untuk memberikan layanan (konseling) itu," jelas Hasto.

Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved