Kematian Brigadir J
Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Terancam Pemberitaan Media
Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan kepada LPSK untuk Putri Candrawathi. Menurutnya, pemberitaan media massa mengancam sang istri.
TRIBUNLOMBOK.COM - Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk istrinya, Putri Candrawathi.
Namun, permohonan Ferdy Sambo tersebut ditolak oleh LPSK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Menurutnya, penolakan LPSK sudah berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kepada LPSK, Ferdy Sambo sempat merasa ada ancaman untuk Putri Candrawathi.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam 13 Juli ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," ucap Susilaningtias seperti dikutip Kompas.
Kendati begitu, LPSK menganggap pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman.
Sebab, dalam pemberitaan, ada hak jawab yang bisa digunakan Ferdy Sambo untuk menyampaikan klarifikasi.
"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menghadapi pemberitaan yang tidak benar," tutur dia.
Baca juga: Dituding Punya Bekingan Irjen Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Beri Bantahan Tegas: Aku Enggak Kenal
Menanggapi penolakan ini, Susilaningtias pun memberikan rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan terhadap Putri Candrawathi.
Hal pertama adalah menyarankan agar Pusdokkes Polri memberikan fasilitas rehabilitasi medis atau pendampingan psikologi agar pulih dalam segi mental.
Saran ini, kata Susilaningtias, agar Putri dapat memberi keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.
Kemudian hal kedua adalah Kapolri memerintahkan Irwasum agar memeriksa dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi.
"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya seperti dikutip dari Tribunnews.
Ferdy Sambo Merasa Harkat dan Martabat Putri Candrawathi Dilukai
Sementara itu, Bareskrim Polri mengatakan bahwa Ferdy Sambo merasa tindakan Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarganya.
Keterangan tersebut disampaikan Sambo saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Mako Brimob pada Kamis, 11 Agustus 2022.
"Itu pengakuan tersangka di BAP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dikutip dari Kompas.com (11/8/2022).
Ferdy Sambo mengatakan, perbuatan melukai harkat dan martabat itu terjadi saat Putri dan Brigadir J tengah berada di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Merasa Martabat Putri Candrawathi Dilukai, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J
Emosi Hingga Perintahkan Bharada E dan Brigadir RR Bunuh Brigadir J
Andi mengatakan, Ferdy Sambo mengaku gelap mata akibat perbuatan tersebut.
"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC (Putri Candrawathi) yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Andi.
Ferdy Sambo kemudian mengajak anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terangnya.
Kendati demikian, polisi menekankan, motif tersebut baru berdasarkan pengakuan Sambo ketika diminta keterangan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Andi menekankan, pernyataan itu baru berupa pengakuan Sambo yang kelak akan diungkap kebenarannya di pengadilan.
"Itu pengakuan tersangka di BAP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri itu.
Siap Bertanggung Jawab
Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ferdy Sambo diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama tiga orang lainnya, yakni Bharada E (Richard Eliezer), Brigadir RR (Ricki Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).
Baca juga: Sebut Pengakuan Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Pengacara Keluarga Brigadir J Beberkan Bukti: Ngawur Itu
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," demikian pesan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Arman Hanis, pengacaranya, di kediaman pribadi Jalan Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam seperti dikutip dari Tribunnews.
Ferdy Sambo dalam pesan yang disampaikan Arman, juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas polemik kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, atas kasus pembunuhan itu, institusi Polri terkena dampak.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Hanis membacakan pesan Ferdy Sambo.
Ferdy mengaku apa yang telah dia lakukan selama ini murni karena ingin menjaga marwah sebagai kepala keluarga.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," ucapnya.
(Kompas/ Kompas TV/ Tribunnews)