Corona di Indonesia

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru Berlaku Mulai 11 Agustus 2022

Aturan perjalanan tersebut berlaku baik yang menggunakan pesawat terbang, kereta api, kapal, kendaraan umum atau kendaraan pribadi.

Editor: Dion DB Putra
Shutterstock
Ilustrasi. Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku Kamis, 11 Agustus 2022 sampai waktu yang akam ditentukan kemudian.

Baca juga: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditutup Malam Ini, KPU Tak Beri Toleransi Perpanjangan Waktu

Baca juga: Jadwal Fastboat Gili Trawangan-Bali Hari Ini Senin 15 Agustus 2022 Ekajaya Fast Ferry

Aturan perjalanan tersebut berlaku baik yang menggunakan pesawat terbang, kereta api, kapal, kendaraan umum atau kendaraan pribadi.

Berikut ini rincian aturan baru yang dikeluarkan pemerintah.

Usia 18 tahun ke atas

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang sudah vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia di bawah 18 tahun

Sementara itu, ada aturan yang berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).

Namun, kategori anak ini berlaku pada usia 6-17 tahun.

Berikut ini aturannya:

1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam, atau Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:

Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia di bawah 6 tahun

Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:

  • Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aglomerasi

Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Demikian  aturan perjalanan baru untuk PPDN anak-anak hingga orang dewasa agar perjalanan aman dan lancar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Aturan Perjalanan Terbaru, Usia 6-17 Tahun Tidak Lagi Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved