Berita Nasional

Info Loker BPJPH: Ada Kesempatan Menjadi Pendamping PPH, Berikut Persyaratannya

Berikut adalah persyaratan yang harus dicatat untuk melamar menjadi bagian dari Pendamping PPH dari BPJPH

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
kemenag.go.id
Info Loker BPJPH: Ada Kesempatan Menjadi Pendamping PPH, Berikut Persyaratannya - label Halal Indonesia Kemenag 

TRIBUNLOMBOK.COM - Informasi lowongan kerja dibagikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH telah membuka kesempatan bagi 6.179 masyarakat Indonesia untuk menjadi calon pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Proses rekrutmen BPJPH dilakukan secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

Baca juga: DPRD KSB Minta Disnaker Evaluasi Kembali Cara Sosialisasi Lowongan AMNT

"Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Aqil melalui keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).

Rekrutmen Pendampingan PPH ini dilakukan di 299 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia.

Provinsi-provinsi tersebut antara lain Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.

Baca juga: Lowongan Kerja Smelter di Sumbawa Barat Dibuka, Rekrutmen 280 Orang untuk Tahun 2022

Aqil mendaftaran Pendamping PPH dilakukan oleh orang perorangan.

"Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id," jelas Aqil.

Sebagai informasi, berikut adalah persyaratan yang harus dicatat untuk melamar menjadi bagian dari Pendamping PPH dari BPJPH:

a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Baca juga: Disnaker KSB Bakal Umumkan Lowongan Pekerjaan Smelter AMNT Senin Depan

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 300 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Buka Rekrutmen 6.000 Pendamping Proses Produk Halal, Ini Syaratnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved