Selasa, 7 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kematian Brigadir J

Profil dan Peran 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, KM dan Ferdy Sambo

Sejauh ini, sudah ada 4 tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir RR, K, dan Irjen Ferdy Sambo. Berikut peran mereka.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Kolase/ Facebook dan Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan ajudannya (kiri), Brigadir J atau Yosua Hutabarat (kanan). Sejauh ini, sudah ada 4 tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir RR, K, dan Irjen Ferdy Sambo. Berikut peran mereka. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022) mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah menjadi tersangka baru kasus penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, pihak berwajib sudah menentukan tiga orang tersangka kasus Brigadir J ini.

Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, dan K.

"Kemarin kita telah menetapkan tiga tersangka yaitu saudara RE, saudara RR (Brigadir RR), dan saudara KM," kata Kapolri.

"Tadi pagi telah dilakukan gelar perkara, dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.

Kini, sudah ada empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Berikut profil singkat dan peran mereka:

Bharada E atau Richard Eliezer

Berdasarkan keterangan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bharada E merupakan tersangka yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi sempat menuturkan bahwa Bharada E berstatus sebagai sopir Ferdy Sambo.

Hal itu, kata Edwon, didapatkan dari surat tugas Bharada E.

LPSK berhasil mengungkapnya setelah meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Kasus Brigadir J: Rekayasa Tembak-menembak Hingga Motif Ferdy Sambo

"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Masih kata Edwin, Bharada E diketahui tidak mahir menggunakan senjata.

Edwin menambahkan, orang yang berstatus sebagai tersangka ini memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved