Kemnaker Pulangkan 42 CPMI Asal NTB yang Dicegah Berangkat ke Timur Tengah
42 calon PMI asal NTB ini hendak diberangkatkan ke Timur Tengah untuk menjadi pekerja sektor domestik sementara penempatan PMI masih moratorium
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - 42 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB digagalkan keberangkatannya ke Timur Tengah oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) pada Selasa (2/8/2022).
Sebanyak 42 calon PMI ilegal asal NTB tersebut kemudian dipulangkan pada Senin (8/8/2022).
Adapun 42 calon PMI ilegal asal NTB ini berasal dari Kabupaten Bima sebanyak 3 orang, Kabupaten Dompu sebanyak 2 orang.
Kabupaten Sumbawa sebanyak 2 orang, Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 2 orang.
Baca juga: Negara Penyumbang Remitansi PMI NTB Terbesar Bukan Malaysia Tapi Negara Timur Tengah Ini
Kabupaten Lombok Timur sebanyak 6 orang, Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 9 orang, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 13 orang, dan Kota Mataram 5 orang.
Sebelumnya, puluhan calon PMI itu sempat ditampung di shelter Kementerian Sosial untuk diberikan pembinaan.
Anggota Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker, Roy Muhadi mengatakan setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan pengerebekan.
Pasalnya, pengiriman calon PMI untuk sektor domestik atau pembantu rumah tangga tujuan Timur Tengah belum dibuka atau masih moratorium.
Muhadi mengantar kepulangan 42 calon PMI ilegal di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid, Praya, Lombok Tengah.
Mereka kemudian diterima Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gde Putu Aryadi bersama Kepala Disnaker Kabupaten/Kota, Senin (8/8/2022).
Aryadi mengatakan prihatin dengan kasus pengiriman PMI ilegal yang terus menerus berulang.
Para calon TKI ilegal itu dibawa menuju Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan dibuatkan paspor melancong atau visa kunjungan di provinsi tersebut.
"Jadi seluruh dokumen perjalanan tersebut tidak diurus di NTB, tapi diurus di Jawa dan dipegang langsung oleh pelaku atau tekongnya," ungkap Aryadi.
Para calon PMI ilegal ditampung oleh perusahaan yang tidak punya izin.
Setelah dipulangkan, semuanya telah diserahkan ke Pemda kabupaten/kota untuk diberikan pembinaan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, tidak ada larangan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri, sepanjang mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan.
Namun punya kewajiban dan tanggungjawab untuk memastikan aspek perlindungan warganya terpenuhi.
Baca juga: Indonesia Darurat Penempatan Ilegal PMI, Kepala BP2MI: Sindikat Dilindungi Oknum
Aryadi mengimbau agar calon PMI mengikuti prosedur yang berlaku agar masalah yang kerap terjadi di masa lalu, tidak berulang.
Ia mengatakan akan segera mengumpulkan data mengenai seluruh tekong yang memberangkatkan dari calon TKI ilegal yang ditangkap.
Ia berharap agar jangan lagi terdapat masyarakat yang ditipu dan melindungi para tekong.
Apabila pihak P3MI di Jakarta telah ditangkap, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk izin operasional bisa dicabut.
"Kami akan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka menelusuri kemudian menangkap para calo dan tekong yang masih saja memberangkatkan CPMI ilegal,” tegasnya.
(*)