Imigrasi Mataram
Imigrasi Mataram Deportasi WNA Rusia yang Bikin Onar di Gili Trawangan
WNA Rusia inisial KK dideportasi setelah sebelumnya diamankan karena mengamuk di Gili Trawangan
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi seorang WNA Rusia inisial KK (27) Selasa (9/8/2022) dini hari.
KK dideportasi setelah sebelumnya mengamuk di Gili Trawangan pada 21 Juli 2022 silam.
KK terbang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok pada hari Senin (8/8/2022) pukul 14.30 menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas imigrasi.
Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan petugas imigrasi setempat untuk melakukan deportasi terhadap KK.
Baca juga: Blusukan ke Desa-desa, Kantor Imigrasi Mataram Gelar Layanan Paspor Keliling
Hingga pada Selasa dini hari KK diterbangkan menuju Bandara Pulkovo, St. Petersburg, Rusia.
Plt. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian I Made Surya Artha mengatakan bahwa pendeportasian dilakukan lantaran warga Rusia tersebut membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“KK dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, untuk itu kepadanya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi”, jelasnya
Made Surya menekankan bahwa imigrasi di Indonesia menganut kebijakan selektif.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Amankan WNA Rusia yang Mengamuk di Gili Trawangan
“Kita menganut selective policy, dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia, sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita,” tegasnya.
Made Surya juga berkomitmen bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum.
“Pemeriksaan kepadanya kami lakukan setelah kondisi kejiwaannya stabil dan mendapat surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB”, ungkapnya.
(*)