Kematian Brigadir J

Update Soal Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J: Alibi Tes PCR Hingga Ditempatkan di Tempat Khusus

Berikut beberapa update terkait Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Mulai dari alibi tes PCR, dimutasi hingga ditempatkan di tempat khusus.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa/ TribunJambi Aryo Tondang
Brigadir J bersama Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan foto pemakaman Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi (kanan). Berikut beberapa update terkait Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Mulai dari alibi tes PCR, dimutasi hingga ditempatkan di tempat khusus. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Irjen Ferdy Sambo ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Terungkap alibi Ferdy Sambo saat penembakan terhadap Brigadir J terjadi.

Teranyar, Ferdy Sambo dimutasi hingga ditempatkan di tempat khusus karena kasus Brigadir J ini.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut ringkasannya.

Alibi Tes PCR

Keberadaan Ferdy Sambo sempat dipertanyakan setelah kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.

Ferdy Sambo disebut tengah melakukan tes PCR ketika penembakan Brigadir J terjadi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto yang mengungkapkan hal tersebut.

Selain itu, alasan Bharada E, sosok yang diduga menembak Brigadir J, tidak mendampingi Ferdy Sambo juga ikut disebutkan.

Baca juga: Update Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J: Tak Mahir Menembak & Bukan Ajudan Ferdy Sambo

Menurutnya, Bharada E diminta untuk mengawal putra Sambo yang berada di rumah dinas.

Sang putra singgah di tempat tersebut karena dijadwalkan pulang dari luar kota.

"Jadi memang Saudara E itu ajudan dari Kadiv Propam. Tapi pada saat itu, yang bersangkutan mendapat tugas untuk mengamankan atau mengawal putra beliau," ujar Budhi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) seperti dikutip dari Kompas

Budhi menjelaskan, rumah itu memang sering digunakan Sambo dan keluarga untuk singgah setelah pulang dari luar kota.

"Prosedurnya karena dia baru pulang dari luar kota, maka sama dengan keluarga yang lain, yang bersangkutan juga melakukan isolasi terlebih dahulu sambil menunggu hasil tes PCR yang dia lakukan bersama keluarga yang lain," kata Budhi.

Baca juga: CCTV Kasus Brigadir J Ditemukan, Polisi: Isinya Masih Diteliti

Resmi Dicopot dari Kadiv Propam Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan langsung hal tersebut,

Pihaknya resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Pencopotan itu tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022.

Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022 seperti dikutip dari Kompas.

Baca juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Tiga Jenderal Bintang 1 Diperiksa

Dimutasi ke Yanma Polri

Kini, Ferdy Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Dedi mengatakan, posisi Sambo digantikan oleh Irjen Syahardiantono.

Syahar sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

DItempatkan di Tempat Khusus

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kata Dedi, mantan Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kata Dedi durasi waktu tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dedi hanya menegaskan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

(Kompas/ Adhyasta Dirgantara dan Rahel Narda Cahterine) (Tribunnews/ TribunJambi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved