Kematian Brigadir J

Update Soal Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J: Alibi Tes PCR Hingga Ditempatkan di Tempat Khusus

Berikut beberapa update terkait Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Mulai dari alibi tes PCR, dimutasi hingga ditempatkan di tempat khusus.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa/ TribunJambi Aryo Tondang
Brigadir J bersama Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan foto pemakaman Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi (kanan). Berikut beberapa update terkait Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Mulai dari alibi tes PCR, dimutasi hingga ditempatkan di tempat khusus. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan langsung hal tersebut,

Pihaknya resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Pencopotan itu tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022.

Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022 seperti dikutip dari Kompas.

Baca juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Tiga Jenderal Bintang 1 Diperiksa

Dimutasi ke Yanma Polri

Kini, Ferdy Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Dedi mengatakan, posisi Sambo digantikan oleh Irjen Syahardiantono.

Syahar sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

DItempatkan di Tempat Khusus

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kata Dedi, mantan Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kata Dedi durasi waktu tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved