KPK Nilai Skor IPAK 2022 Tunjukkan Upaya pembangunan Budaya Antikorupsi Makin Membaik
IPAK 2022 meski mengalami peningkatan skor tetapi masih di bawah target RPJMN yang menetapkan skor 4,06
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik peningkatan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2022.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat IPAK 2022 dengan skor 3,93.
Terjadi peningkatan 0,05 poin dibandingkan tahun 2021 yang mencatat skor 3,88.
Dengan skala indeks 0 sampai 5, di mana rentang indeks 0 – 1,25 sangat permisif dan skor di atas 3,76 sampai 5,00 adalah sangat antikorupsi.
Baca juga: KPK Bidik Proyek Sarpras Rehab Rekon Banjir Bandang Tahun 2016 di Kota Bima
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menagatakan, skor IPAK 2022 dikategorikan sangat antikorupsi.
"Meskipun, IPAK 2022 masih di bawah target RPJMN yang menetapkan skor 4,06," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Tren skor IPAK dalam 5 tahun terakhir juga diketahui terus mengalami peningkatan.
"Gapnya semakin mengecil," imbuhnya.
Ini artinya, sambung dia, upaya pembangunan budaya antikorupsi secara konsisten menunjukkan hasil yang semakin baik.
IPAK 2022 terjadi peningkatan pada dimensi pengalaman baik subdimensi Pengalaman Publik
maupun Pengalaman Lainnya.
Salah satunya ditunjukkan pada menurunnya persentase masyarakat dan pelaku usaha yang membayar melebihi ketentuan ketika berurusan dengan layanan publik.
"Namun demikian, pada IPAK 2022 terjadi penurunan pada subdimensi persepsi keluarga dan publik. Sedangkan, subdimensi persepsi komunitas meningkat," urai Ipi.
IPAK 2022 mengukur dua dimensi, yaitu persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi yang termasuk korupsi skala kecil (petty corruption).
"Korupsi skala kecil ini dianggap sebagian masyarakat sebagai hal yang lumrah," sebutnya.
Kedua, mengukur pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik dan pengalaman lainnya.
Baca juga: KPK Turun ke Lombok Timur, Cegah Korupsi dan Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan Aset