DPRD Sumbawa Barat
DPRD KSB Hadiri Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022
Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 tahun 2022 diadakan Komisi KPU Kabupaten Sumbawa Barat.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 4 tahun 2022 diadakan Komisi KPU Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam kegiatan Selasa (2/8/2022) itu, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar juga turut hadir.
Kata Kahar, kegiatan ini adalah tahapan awal dari segala proses yang dilakukan oleh KPU dalam menghadapi pesta Demokrasi 2024.
PKPU No 2 tahun 2022 berkenan dengan pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik dalam kontes politik 2024 mendatang.
Baca juga: PDIP Tegaskan Ikut Proses Pemilu dengan Baik, Persyaratan Disebut Sudah Lengkap
Tentunya, PKPU ini menjadi kewenangan KPU Pusat.
"Tentu kita berharap pada KPU agar melakukan sosialisasi lebih Intens dan bukan hanya persoalan pendaftaran pada calon peserta kontestasi demokrasi ini," kata Kaharuddin Umar selepas menghadiri kegiatan itu.
Sosialisasi diharapkan dapat digerakkan oleh KPU Kabupaten kepada masyarakat mulai dari sekarang.
Dengan ini masyarakat akan memahami dengan lebih luas tentang gawe demokrasi dua tahun mendatang.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelajar di Sumbawa Diduga Komplotan Pelaku Peredaran Narkoba
Cara tersebut dipandang sebagai bentuk pematangan pemahaman masyarakat.
Tentunya bukan hanya pada satu jenjang saja, melainkan mencakup semuanya yakni Pileg, Pilkada, maupun Pilpres.
Di luar itu, ia menyebutkan segera proses administrasi berkenan dengan PKPU no 4 dipercayakan pada KPU. (*)