Pemilu 2024

Mulai Hari Ini 39 Parpol Bisa Mengakses Sipol untuk Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Menurut Husni, saat ini tugas KPU kabupaten/kota atau provinsi tinggal menunggu tindak lanjut dari hasil verifikasi administrasi oleh KPU pusat

Penulis: Laelatunniam | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Sosialisasi regulasi tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 oleh KPU Kota Mataram, Minggu (31/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram M Husni Abidin meminta parpol menyiapkan seluruh dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran calon peserta pemilu dimulai 1 sampai 14 Agustus 2022.

Baca juga: Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Baca juga: Parpol Harus Perhatikan Identitas Keanggotaan Supaya Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

Ketua KPU Kota Mataram, M Husni Abidin
Ketua KPU Kota Mataram, M Husni Abidin (TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM)

"Seluruh berkas dan dokumen itu masuk dalam sistem informasi politik atau sipol dan itu akan diterima pendaftarannya oleh KPU RI secara menyeluruh," kata M Husni Abidin saat dijumpai seusai sosialisasi di Mataram, Minggu (31/7/2022).

Menurut Husni, saat ini tugas KPU kabupaten/kota atau provinsi tinggal menunggu tindak lanjut dari hasil verifikasi administrasi oleh KPU pusat

"Kita tugas pokok yaitu memfaktualkan seluruh kepengurusan partai politik yang terdaftar dan memenuhi syarat verifikasi tersebut," tambahnya.

Verifikasi faktual akan berlangsung bulan Oktober 2022 mendatang.

Dijelaskannya, partai politik yang akan diverifikasi faktual oleh KPU Kota Mataram adalah partai politik yang lolos verifikasi administrasi KPU Pusat.

Seluruh verifikasi berlangsung di KPU RI mulai dari seleksi dokumen, keabsahan dan verifikasi administrasi.

"Peserta partai politik yang lolos verifikasi administrasi maka dia bisa langsung ditetapkan sebagai calon peserta pemilu tahun 2024," jelasnya.

Akan tetapi bagi partai politik yang tidak lolos verifikasi maka perlakuannya sama dia harus lolos administrasi, baru difaktualkan dan kemudian dinyatakan memenuhi syarat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Diakuinya, saat ini yang dapat mengakses sistem informasi politik atau sipol untuk pendaftaran sebanyak 39 parpol yang sudah berbadan hukum di Kemenkumham dan sudah diberi akses sipol oleh KPU RI.

"Informasi selanjutnya, nanti kita lihat keputusannya berapa partai politik yang dinyatakan terdaftar di tanggal 14 Agustus nanti," demikian M Husni Abidin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved