Berita Kota Bima
Update: Dua Kadis di Kota Bima Diperiksa KPK, Dana Miliaran Rupiah untuk Bencana Banjir 2016 Disebut
Sekda menyebut berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp166 miliar, yang merupakan anggaran rehab rekon pasca banjir bandang tahun 2016 lalu.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima membenarkan adanya pejabat teras yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pejabat teras tersebut berjumlah dua orang, yakni Kalak BPBD Kota Bima Hj Jaenab dan Kadis PUPR Kota Bima, M Amin.
Kadis PUPR Kota Bima diperiksa pada tanggal 28 Juli 2022 dan Kalak BPBD pada tanggal 29 Juli 2022.
"Betul, diperiksa KPK," jawab Sekda Pemerintah Kota Bima, H Mukhtar pada Senin (1/8/2022).
Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas Mengambang di Pantai Bajo Seusai Terseret Banjir Bima
Mukhtar menjelaskan, pemanggilan dua kadis tersebut berkaitan dengan klarifikasi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima.
Ditanya lebih jelas soal klarifikasi ini, Sekda menyebut berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp166 miliar, yang merupakan anggaran rehab rekon pasca banjir bandang tahun 2016 lalu.
KPK meminta dokumen kontrak seluruh paket-paket yang dikerjakan dan itu sudah dibawa semua.
"Dalam anggaran itu terdapat paket-paket. 166 itu jumlah keseluruhannya. Nah, satu di antaranya Sarpras itu," ungkapnya.
Sarpras yang dimaksud di antaranya jalan, jembatan, air bersih, penerangan dan sarpras lainnya.
Baca juga: KPK Turun ke Lombok Timur, Cegah Korupsi dan Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan Aset
Sekda juga memastikan, seluruh dokumen kontrak yang berkaitan dengan pekerjaan Sarpras tersebut sudah dibawa ke KPK.
Lalu bagaimana dengan pejabat lain?
Menurut Mukhtar, sementara hanya dua pejabat tersebut yang dipanggil.
"Kalau pun ada (lagi), pasti ada tembusannya ke kami, " pungkasnya.
Sebelumnya, santer dikabarkan sejumlah pejabat di Pemkot Bima diperiksa KPK.
Wartawan awalnya sulit mendapatkan konfirmasi dan sempat dilempar ke sana ke mari. (*)