Menangkan Gugatan di MA, Lahan Pullman Hotel di Mandalika Sah Milik ITDC

PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan dalam sengketa lahan hotel di kawasan KEK Mandalika.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Pullman Hotel
Pemandangan dari salah satu sudut Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, di kawasan Mandalika, Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memenangkan upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) ke-2 terkait sengketa lahan hotel di The Mandalika.

ITDC memenangkan gugatan perdata dalam tingkat PK di Mahkamah Agung yang diajukan
oleh ITDC.

Dalam hal ini, ITDC melawan Umar atas tanah Lot H-3, Lot H-4 Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, dan Lot H-5 dengan total luas 9 ha di The Mandalika.

Dalam perkara ini, ITDC menjadi pemohon dalam pengajuan permohonan upaya hukum luar biasa.

Yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke-2 kepada Mahkamah Agung atas Putusan PK ke-1 No.531/PK/PDT/2021 dalam perkara sengketa kepemilihan lahan.

Baca juga: Pullman Hotel di Handalika, Hotel Bintang 5 yang Akan Jadi Tempat Menginap Delegasi KTT G20

Lahan tersebut diklaim pihak Umar seluas 9 ha di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Dalam perkara tersebut ITDC telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2021 dengan membawa sejumlah bukti-bukti baru (novum).

Dalam putusan yang teregister pada No.526 PK/PDT/2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK ke-2 ITDC.

Artinya memenangkan pihak ITDC sebagai pemohon peninjauan kembali dalam sengketa kepemilikan atas lahan Pullman Lombok Mandalika Beach Resort.

Dengan demikian, segala aktivitas ITDC di atas lahan tersebut dapat dilanjutkan kembali tanpa kendala, karena ITDC sudah memenangkan perkara dimaksud.

Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan mengatakan, putusan ini
merupakan upaya hukum akhir yang sah serta memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).

Artinya lahan Lot H-3, Lot H-4, dan Lot H-5 ini secara sah merupakan milik ITDC.

"Kami harap pihak Umar menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikuti tatanan hukum yang berlaku," ungkap Yudhis.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTB yang telah membantu ITDC dan mengawal proses PK ke-2 ini secara all out.

"Putusan MA atas PK ke-2 ini memberikan kepastian hukum bagi kami dan tentunya akan memperlancar pengembangan di The Mandalika,” tutup Yudhis.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved