Kasus Narkoba NTB
Polisi Sita Sabu 50,08 Gram, Sebuah Butik Turut Digeledah di Dompu
Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali mengamankan terduga pelaku narkoba.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali mengamankan terduga pelaku narkoba.
Barang bukti sabu-sabu sebesar 50,08 gram disita dari tangan terduga pelaku inisial I, laki-laki usia 29 tahun.
I tidak sendiri, polisi juga turut mengamankan seorang perempuan inisial F, yang merupakan pemilik sebuah butik.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik kepada wartawan menyampaikan, tim sudah lama memantau gerak gerik terduga pelaku I.
Baca juga: Lombok Timur Kini Punya Rumah Rehabilitasi Narkotika, Tempat Komprehensif Penanganan Pecandu Narkoba
Pada Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 20.30 WITA, menemukan I berada di pinggir jalan, tepatnya di depan butik milik F.
"Terduga pelaku langsung kami tangkap dan geledah," ungkap Abdul Malik.
Setelah digeledah, polisi menemukan bubuk kristal yang diduga sabu-sabu.
Pengembangan pun dilakukan, dengan penggeledahan di dalam butik yang dimiliki oleh perempuan inisial F tersebut.
"Namun polisi tidak menemukan barang bukti, " akunya.
Baca juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah NTB Sabtu 23 Juli 2022: Mulai dari Lombok, Mataram, Dompu, hingga Bima
Meski demikian, keduanya tetap digelandang ke Mako Polres Dompu untuk penyelidikan dan pengembangan.
"Barang bukti dengan berat 50,08 gram itu, dibagi dalam dua plastik klip bening dan sekarang sudah kami amankan," pungkas Abdul Malik. (*)