Berita Lombok Tengah
2 Pengendara Diamankan Polisi di Lombok Tengah, Kedapatan Bawa Tuak untuk Diperjualbelikan
Polsek Pray Timur mengamankan dua pengendara sepeda motor pengangkut Miras di dua lokasi di Lombok Tengah
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polsek Praya Timur mengamankan pengendara motor yang kedapatan mengangkut minuman keras (Miras).
Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sepeda motor mengangkut Miras.
Menindaklanjuti informasi tersebut Personel Polsek Praya Timur melakukan patroli bergerak, Sabtu (23/7/2022).
Kepolisian berhasil mengamankan dua pengendara sepeda motor pengangkut Miras di dua lokasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Toko di Pasar Tente Kabupaten Bima Terbakar
Pengamanan Miras ini dilakukan bersama Bhabinkamtibmas Desa Beleka, Desa Semoyang, dan Desa Landah.
Adapun lokasi tersebut antara lain di Jalan raya Desa Beleka menuju ke arah Lekor.
Kepolisian berhasil mengamankan pengendara inisial DR (18) warga Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Barang buktinya berupa 1 unit Honda Beat dan Miras jenis Tuak sebanyak 4 jerigen masing-masing berat 30 Liter.
Selain itu diamankan pula S (25) warga Dusun Karang Bayan Timur, Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
S diamankan di Jalan Raya Dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya Timur dengan barang bukti 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna Hitam.
Selain itu barang bukti tuak tuak sebanyak 4 kardus yang berisikan masing masing 12 botol besar.
Pengendara bersama kendaraan dan Barang Bukti Miras langsung diamankan ke Mapolsek Praya Timur.
(*)