Berita Nasional
Status Hukum PS Glow dan MS Glow Tumpang Tindih, Berikut Penjelasannya
Sama halnya dengan PS Glow yang mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga Medan, pihak MS Glow juga mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga Surabaya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Perseteruan MS Glow dan PS Glow belum usai.
Arman Hanish selaku kuasa hukum MS Glow, menyebut pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Medan terhadap PS Glow terkait dugaan itikad tidak baik menjalani bisnis skincare.
Keduanya berseterus setelah aksi saling tuding meniru merek.
"Itu kewenangannya di Mahkamah Agung ya, gugatan di Pengadilan Niaga Medan 22 Januari 2022, itu belum putus karena masih kasasi pihak sana," ucap Arman Hanish di J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2022).
Baca juga: Juragan 99 & Shandy Purnamasari Ungkap Pemasukan MS Glow: Rp 300.000 Kali 2 Juta, Rp 600 M Per Bulan
Arman kuasa hukum MS Glow menjelaskan, gugatan kliennya belum selesai.
Sedangkan di sisi lain, PS Glow telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Melihat situasi tersebut, urusan hukum antara keduanya pun menjadi tumpang tindih dan belum mendapat keputusan berkekuatan hukum.
"Pada saat berjalan di Pengadilan Niaga Medan itu, PS Store Glow mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya," beber Arman.
Baca juga: Pabriknya Dituding Ilegal, Juragan 99 Beri Bantahan Keras: MS Glow Enggak Bermasalah dan Tak Bodong
"Lalu putusan di Pengadilan Niaga Medan pada 14 Juni 2022, pada 13 Juli putus di Pengadilan Niaga Surabaya," katanya.
Sama halnya dengan PS Glow yang mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga Medan, pihak MS Glow juga mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga Surabaya.
"Karena kami juga di PN Surabaya adalah pihak yang kalah jadi kami akn mengajukan upaya kasasi di Surabaya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Konflik Merek Dagang dengan PS Glow Belum Usai, Pihak MS Glow Sebut Urusan Hukum Tumpang Tindih.