Buntut Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keputusan itu diambil agar proses penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin terkuak.

Editor: Dion DB Putra
Istimewa via TribunJambi
Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan mendiang Brigadir Yosua semasa hidup (kanan). Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, Senin (18/7/2022) malam. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) mulai Senin malam (18/7/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keputusan itu diambil agar proses penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin terkuak.

Baca juga: Jawaban Polisi Soal Kejanggalan Kasus Brigadir J: Luka Sayat, CCTV Hingga Jeda Waktu Pengungkapan

Baca juga: Mahfud MD Sebut Banyak Kejanggalan di Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J, Apa Saja?

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Kapolri Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di  Jakarta, Senin (20/6/2022) lalu.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Senin (20/6/2022) lalu. (KOMPAS.CM/RAHEL NARDA)

"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," kata Kapolri.

Sebelumnya, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J endesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.

Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

"Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo," ujar Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

"Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan," lanjut Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara ini bisa ditangani secara objektif.

Kamaruddin meminta supaya mobil yang dipakai Irjen Sambo dari Magelang turut diamankan.

"Demikian juga CCTV-CCTV dari Magelang mulai dari jalan tol itu supaya diamankan juga, lintas-lintasan yang mereka lintasi supaya percakapan-percakapan antara nomor telepon Brigadir Yoshua Hutabarat dengan pimpinannya supaya disita juga dari Telkom atau dari operator," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin pun meminta agar ponsel Sambo beserta istrinya, PC, disita. Tidak hanya itu, kata Kamaruddin, ponsel Bharada E serta ajudan Sambo lainnya perlu disita.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul BREAKING NEWS: Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/18521231/breaking-news-kapolri-nonaktifkan-kadiv-propam-irjen-ferdy-sambo?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved