Cek Lokasi Vaksinasi di Bandara Lombok, Aturan Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Mulai Hari Ini
Simak lokasi vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok untuk menaati aturan naik pesawat wajib vaksin booster
TRIBUNLOMBOK.COM – Aturan naik pesawat wajib vaksin booster berlaku mulai hari ini Minggu (17/7/2022).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, aturan baru ini yakni Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat) aturan perjalanan dalam negeri.
Sedangkan, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat) untuk perjalanan luar negeri.
Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok
Baca juga: Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022, Ini Lokasi Vaksinasi di Bandara Lombok
Simak lokasi vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok untuk menaati aturan naik pesawat wajib vaksin booster.
Manajer Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok Arif Haryanto kepada TribunLombok.com, Rabu, (13/7/2022) mengatakan, untuk mengakomodasi penumpang yang hendak melaksanakan vaksin booster, Bandara Lombok Zainuddin Abdul Madjid menyediakan titik vaksinasi Covid-19.
"Layanan vaksinasi booster ini sudah tersedia sejak tanggal 6 Juli 2022 setiap hari pukul 09.00-14.00 WITA," jelasnya.
Arif menambahkan, layanan vaksin booster di Bandara Lombok ini bisa dilakukan di area lobby terminal keberangkatan.
Aturan Lengkap Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster
Aturan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan Nomor 22 Tahun 2022 tentang perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang dikeluarkan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kemenhub pun menyesuaikan aturan untuk dipedomani penyedia transportasi pesawat terbang, kereta api, bus, dan kapal laut tentang syarat vaksin booster.
Berdasarkan aturan itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;