NTB

49 Desa di Kabupaten Bima Masih Terkategori Tertinggal

TribunLombok.com/Istimewa
Pacuan kuda di Bima yang melibatkan anak secara aktif sebagai joki. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Terdapat 191 desa yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bima.

Dari 191 desa tersebut, 49 desa masih terkategori tertinggal.

"Kabupaten Bima masih terdapat 49 desa yang masuk kategori desa tertinggal," ungkap Azhari, penilai lomba desa tingkat Provinsi NTB.

Azhari mengatakan, dengan dukungan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah, juga Pemerintah Desa, maka pada tahun 2023 ditargetkan tidak ada lagi desa yang tertinggal.

Baca juga: Sepeda Motor Satria F Kades di Bima Raib, Pelaku Utama Ditangkap Setahun Kemudian

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bima yang dikonfirmasi terkait masih adanya desa tertinggal di Kabupaten Bima, membenarkan.

Melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan, data tersebut bisa dilihat dalam Indeks Desa Membangun (IDM), yang disusun dari tiga pilar utama.

Yaitu Indeks Sosial, Indeks Ekonomi, dan Indeks Lingkungan.

Kemudian diturunkan menjadi 22 variabel dan 52 indikator.

Baca juga: Penjelasan Sikap BRI Mengenai Berkurangnya Saldo Nasabah di Kantor Cabang BRI Bima

Indeks Desa Membangun (IDM), digunakan pemerintah sebagai alat untuk mengukur status perkembangan suatu desa, sehingga rekomendasi kebijakan yang diperlukan akan lebih tepat sasaran.

IDM juga digunakan sebagai indikator penting, untuk memperkuat pencapaian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Selain itu, juga menjadi acuan untuk menyelaraskan, integrasi dan sinergi pembangunan.

Sehingga kata Suryadin, terwujudnya kondisi masyarakat desa yang sejahtera, adil dan mandiri akan lebih mudah untuk dicapai dan lebih tepat sasaran.

Grafik IDM menunjukkan jumlah desa tertinggal di Kabupaten Bima.
Grafik IDM menunjukkan jumlah desa tertinggal di Kabupaten Bima. (Dok. Istimewa/DPMDes Kabupaten Bima)

Berdasarkan Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, suatu desa dapat diklasifikasikan menjadi lima status kemajuan dan kemandirian desa.

Pertama sebut Suryadin, desa mandiri dan desa madya, kedua desa maju, ketiga desa berkembang, keempat desa tertinggal dan kelima desa sangat tertinggal.

Di Kabupaten Bima tegasnya, sudah tidak ada lagi desa sangat tertinggal.

Hanya tertera desa tertinggal sebanyak 49 desa, desa berkembang 106 desa, 34 desa terkategori maju dan hanya 1 desa terkategori mandiri.

Baca juga: Kisah Jemaah Haji Kota Bima, Istri Meninggal Jelang Keberangkatan hingga Temukan Keajaiban di Makkah

"Angka-angka tersebut terus bergerak sejak tahun lalu. Untuk tahun 2021, jumlah desa tertinggal sebanyak 63 desa. Pada tahun 2022, turun menjadi 49 desa saja," beber Suryadin.

Indeks Desa Membangun, memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa.

Indeks ini juga menjadi instrumen penting, untuk ketepatan intervensi kebijakan dan program pembangunan di desa yang tepat sasaran, selaras dengan partisipasi masyarakat.

Seperti daerah lainnya, di Kabupaten Bima masing-masing wilayah desa memiliki tipologi seperti topografi, kondisi sosial dan modal yang berbeda.

IDM ini menjadi instrumen penting untuk mengarahkan potensi dan sumberdaya desa agar dapat mengejar ketertinggalan dan meningkatkan statusnya.

Lalu apa yang bisa dilakukan Pemkab Bima, untuk meningkatkan status desa tertinggal?

Suryadi menyatakan, pihaknya mendorong penggunaan dana desa sebagai sumber utama menggerakkan segi perekonomian desa.

Infrastruktur bisa dibentuk dengan dana desa.

Selain itu, dengan adanya pembentukan BUMDes, menjadi langkah utama untuk menggeliatkan roda perekonomian di tingkat pedesaan.