Ibadah Haji 2022
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji ke Indonesia Mulai 15 Juli 2022
Pemerintah sudah mengatur jadwal pemulangan jemaah haji 2022 ke Indonesia berdasarkan kloter
TRIBUNLOMBOK.COM - Sejumlah jemaah haji Indonesia sudah menyelesaikan fase menginap di Mina serta lempar jumrah di jumarat.
Mereka kemudian kembali ke hotel di Makkah untuk menanti fase pemulangan jemaah haji ke Indonesia.
Kemenag menyebutkan, jadwal pemulangan jemaah haji 2022 ke tanah air dari tanah suci dimulai 15 Juli 2022.
Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Wawan Djunaedi mengatakan, jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang pertama secara bertahap akan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Baca juga: Kerajaan Arab Saudi Buka Layanan Umrah Mulai 16 Juli 2022
Berkenaan itu, lanjut Wawan, pemerintah mengingatkan jemaaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa.
Antara lain, Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg.
"Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," ujar Wawan saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (12/7/2022) dikutip dari laman resmi Kemenag.
Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
Selain itu, kata wawan, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:
(a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
(b) Senjata api dan senjata tajam.
(c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
(d) Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Tempati 44 Maktab di Mina Sesuai Nafar Awal & Nafar Tsani Lempar Jumrah
(e) Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
(f) Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.