Drama 15 Jam Penangkapan Anak Kiai Jombang: Dikepung Sejak Pagi, Tersangka Nyerah Saat Dini Hari
Drama 15 jam upaya penangkapan anak kiai Jombang yang jadi tersangka pencabulan akhirnya berakhir. Pelaku menyerahkan diri jelang dini hari.
TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi akhirnya berhasil mengamankan MSA, anak kiai kondang Jombang yang jadi tersangka pencabulan.
Drama upaya penangkapan selama 15 jam di Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur itu memang sempat menarik perhatian publik.
Selain alot, simpatisan anak kiai Jombang juga disebut menghalangi upaya polisi untuk menangkap tersangka pencabulan.
Langsung saja, berikut kronologi 15 jam drama alot penangkapan anak kiai Jombang yang jadi tersangka pencabulan.
Kronologi Pengepungan Ponpes Shiddiqiyah
Polisi mendatangi ponpes tersebut pada hari Kamis (7/7/2022) sekira pukul 08.00 WITA seperti dikutip dari TribunJatim.
Aparat yang datang ke tempat tersebut merupakan tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang.
Setibanya di sana, polisi sempat mengalami beberapa kendala.
Kendala pertama adalah adanya ratusan simpatisan MSA.
Ratusan orang tersebut dianggap menghalangi upaya jemput paksa anak kiai Jombang.
Walhasil, polisi mengamankan 320 orang simpatisan MSA secara bertahap.
Polisi menambahkan, beberapa diantara para simpatisan itu ada yang masih anak-anak.
Selain itu, petugas juga terkendala dengan luasnya bangunan ponpes tersebut.
Setelah berusaha selama 15 jam, polisi akhirnya berhasil mengamankan MSA.
Mengutip dari Kompas, Sekitar pukul 23.35 WIB, tampak iring-iringan kendaraan yang membawa MSA meninggalkan Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta membenarkan keberhasilan polisi meringkus MSA.
Tersangka pencabulan itu menyerahkan diri kepada polisi sekitar pukul 23.00 WIB.
Sejak Kamis pagi hingga hampir tengah malam, MSA bersembunyi di kawasan pondok pesantren untuk menghindari kejaran polisi.
"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis malam.
MSA kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penegakan hukum atas kasus yang menjerat dirinya.
Setelah penangkapan MSA, kata Nico, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Saudara MSA dibawa ke Polda Jawa Timur, saat ini tim bersama dengan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan ke Jawa Timur. Perkembangan besok kami sampaikan," ujar Nico.
Perlu diketahui, MSA sempat kabur saat dijemput paksa pada hari Minggu (3/7/2022).
Saat itu, anak kiai Jombang MSA diduga menumpangi iring-iringan mobil untuk melarikan diri.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat.
Iring-iringan yang terdiri dari tiga mobil tersebut melaju di Jalan Sembong Dukuh, Kecamatan Jombang.
Dua mobil berusaha melarikan diri saat polisi berusaha menghentikan iring-iringan tersebut.
Polisi tak menemukan MSA di mobil yang mereka hentikan seperti dikutip dari Kompas.
Awal Mula Kasus
Sejak dilaporkan, kasus pencabulan itu memang timbul tenggelam.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pencabulan itu dilakukan dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati.
Terduga korban yang melapor pertama kali berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Ia melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jombang pada bulan Oktober 2019 silam.
Tersangka MSA terus mangkir dari panggilan polisi sejak dilaporkan.
Kasus dugaan pencabulan itu seakan tenggelam begitu saja dalam kurun waktu dua tahun.
MSA kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kejelasan status hukumnya.
Sayangnya, permohonan tersebut ditolak hakim PN Surabaya pada bulan Desember 2021.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Sempat Kabur, Polisi Berupaya Menangkap Anak Kiai Jombang Lebih dari 12 Jam
Pengajuan kembali dilakukan oleh MSA pada bulan Januari 2022.
Lagi-lagi permohonan MSA ditolak.
MSA kemudian dikabarkan kabur ketika dijemput paksa oleh aparat pada hari Minggu (3/7/2022).
Polda Jatim kemudian mengerahkan pasukan untuk kembali menjemput paksa MSA pada Kamis (7/7/2022) seperti dikutip dari TribunJatim.
(TribunJatim/Luhur Pambudi)(Kompas/ Reza Kurnia Dermawan dan Moh Syafii)