NTB

Pria di Sumbawa Simpan 33 Poket Sabu di Bengkel, Polisi Cari Bandarnya

Dok. Polres Sumbawa
Seorang pria berinisial AM (40) asal Seketeng, Sumbawa diringkus polisi dengan barang bukti 33 poket sabu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Seorang pria berinisial AM (40) asal Seketeng, Sumbawa diringkus polisi.

Polisi juga menyita barang bukti 33 poket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik hitam di dalam bengkel.

Barang bukti lainnya yakni mengamankan 2 lembar tisu, 1 skop plastik, 1 plastik hitam, 1 handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu.

"AM diringkus di bengkelnya," kata Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi saat di konfirmasi TribunLombok.com, Kamis, (7/7/2022).

Baca juga: Polresta Mataram Blender 499,55 Gram Sabu

Dari hasil penggerebekan pada Rabu (6/7/2022) itu, polisi menemukan indikasi bahwa AM bagian dari jaringan lebih besar.

"Dari hasil pemeriksaan, AM diduga kuat sebagai pengedar," jelas Sumardi.

Saat ini, AM masih dalam proses pemeriksaan.

Polres Sumbawa berupaya mendalami kasus tersebut mulai dari sumber hingga kepada siapa saja barang tersebut dijual.

AM terancam penjara dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Mataram karena Narkoba, Sang Ibu Menangis Histeris

Ancaman pidananya yakni seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar.

(*)