ACT NTB Tetap Berkegiatan Salurkan Donasi yang Terhimpun Sebelum Izin Pengumpulan Dana Dicabut
ACT menyebut pencabutan izin hanya pada pengumpulan dana bukan terkait aktivitas dan kegiatan penyaluran donasi
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
Head of Marketing Komunikasi ACT NTB Hari Prima Ahmadi menyebutkan pihaknya selaku penyalur bantuan di daerah enggan berkomentar banyak.
Namun, diakui Hari, yang dicabut izin pengumpulan uang dan barang bukan terkait aktivitas.
"Setahu saya yang dicabut itu izin pengumpulan uang dan barang bukan izin berkegiatannya. Karena yayasan ACT izinnya masih," katanya.
Baca juga: Izin ACT di NTB Dicabut, Masyarakat Diimbau Setop Setor Donasi
"Kami ikut arahan saja. Amanah yang sudah tersalur wabil khusus di NTB akan tetap kita implementasikan," imbuhnya.
Terpisah, Presiden ACT Ibnu Khajar menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan
ini,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com.
Ibnu mengaku pada Selasa (5/7/2022) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos.
Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci.
Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022).
“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, SH., menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulistersebut,” jelasnya.
Baca juga: Dinsos Provinsi NTB Cabut Izin ACT, Minta Kotak Donasi di Pertokoan dan Tempat Umum Segera Ditarik
