Ibadah Haji 2022
Jemaah Visa Haji Mujamalah Berangkat ke Tanah Suci Lewat PIHK, di Luar Pengelolaan Kemenag
Kewenangan Kemenag adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus
TRIBUNLOMBOK.COM - Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yakni visa haji Kuota Indonesia dan visa haji mujamalah.
Adapun visa haji kuota Indonesia dikelola Kementerian Agama sementara visa haji mujamalah dikelola langsung Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan, Kementerian Agama menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.
Kewenangan Kemenag adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Diingatkan Jaga Kesehatan dan Perdalam Manasik Jelang Wukuf di Arafah
Sementara visa haji mujamalah merupakan undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga pengelolaannya hanya berupa sebatas laporan ke Menteri Agama.
“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.
Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.
Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
(*)