PPDB NTB

Persyaratan Daftar Ulang PPDB NTB Jenjang SMK/SLB

Kemudian, untuk jenjang SLB melaksanakan pendaftaran ulang pada tanggal 12 Juli hingga 15 Juli 2022.

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tangkapan layar situs PPDB NTB
PPDB NTB 2022/2023 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Mataram 2022 untuk jenjang SMK dan SLB, akan memasuki tahap daftar ulang.

Calon peserta didik melalukan persyaratan daftar ulang sesuai dengan pengajuan saat pendaftaran online.

PPDB NTB 2022 untuk jenjang SMK melaksanakan pendaftaran ulang pada tanggal 14 Juli hingga 16 Juli 2022 di sekolah masing-masing.

Kemudian, untuk jenjang SLB melaksanakan pendaftaran ulang pada tanggal 12 Juli hingga 15 Juli 2022.

Baca juga: Persyaratan Daftar Ulang PPDB NTB Jenjang SMA

Berikut ini syarat pendaftaran ulang untuk jenjang SMK/SLB.

1. Jenjang SMK

- Dokumen ijazah / surat keterangan lulus

- Dokumen rapor

- Surat peryataan bebas narkoba

 

2. Jenjang SLB

Ketahui beberapa hal untuk persyaratan daftar ulang untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB).

Yakni, Prosedur untuk Calon Peserta Didik Sekolah Luar Biasa melalui sistem
luring (offline) dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).

Selanjutnya, Calon peserta didik mendaftarkan diri pada sekolah yang dipilih.

Kemudian, Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dan mengembalikannya kepada sekolah tempat mendaftar, dengan melengkapi
dokumen yang ditentukan oleh sekolah tempat mendaftar.

Baca juga: Pengumuman Daftar Ulang PPDB NTB Jenjang SMA/SMK, Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Wali

Untuk persyaratan daftar ulangnya jenjang SLB sebagai berikut:

1. Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi semua berkas persyaratan calon peserta didik baru;

2. Penyampaian berkas persyaratan calon Peserta Didik Baru dengan
berpedoman pada langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Masa pengenalan lingkungan sekolah akan dilaksanakan tanggal 18 s.d. 20
Juli 2022.

Pelaksanakan MPLS berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan untuk jenjang SLB.

Kemudian, jenjang SMK pelaksanakan MPLS berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Mendikbudristek RI.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved