PPDB NTB 2022
Pengumuman Daftar Ulang PPDB NTB Jenjang SMA/SMK, Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Wali
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Nusa Tenggara Barat untuk jenjang SMA akan memasuki tahap daftar ulang.
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pengumuman : 11 Juli 2022
Pendaftaran Ulang : 12 s.d 15 Juli 2022
Informasi saat pendaftaran ulang calon peserta didik dinyatakan lolos seleksi online berikut ketentuannya:
1. Calon peserta didik wajib melakukan daftar ulang di sekolah tempat diterima dengan menunjukkan tanda lulus/diterima;
2. Calon peserta didik bersama orang tua/wali datang secara langsung pada saat melakukan pendaftaran ulang;
3. Calon peserta didik mengisi form biodata yang disiapkan sekolah.
4. Orang tua/wali melakukan penyerahan calon peserta didik dan menandatangani
pernyataan penyerahan;
5. Calon peserta didik bersama orang tua/wali menandatangani surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan dan tata tertib sekolah diatas materai Rp. 10.000,-;
6. Calon peserta didik yang telah diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.
(TribunLombok.com/Setyowati Indah Sugianto)