Berita Lombok Timur
Kejati NTB Ingatkan Pemkab Lotim Soal Pengelolaan Uang: Itu Uang Rakyat
"Karena itu harus selalu diingat bahwa uang yang dikelola adalah uang masyarakat," tegasnya.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Mewujudkan tata Kelola pemerintahah yang baik, salah satunya diupayakan dengan mengeliminasi tindak pidana korupsi.
Karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menggelar Kuliah Umum (Stadium General) bertema "Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi".
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Kantor Bupati, Selasa (28/6/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy, Sekda M Juaini Taofik, Kajari Lombok Timur Irwan Setiawan Wahyuhadi, seluruh pejabat eselon II dan III, serta Camat dan Kepala Desa, juga para pejabat pembuat komitmen lingkup Pemda Lombok Timur.
Baca juga: Aksi Mahasiswa BEM NTB Raya Di Kantor DPRD Lotim Tuntut Pemerintah Serius Tangani Wabah PMK
Bupati Sukiman dalam sambutannya meminta seluruh peserta dapat mengikuti kuliah tersebut dengan cermat dan menerapkannya dengan baik, sehingga terhindar dari kasus korupsi.
"Ikuti, cermati, dan amalkan agar tidak tersentuh kasus korupsi," pesannya singkat.
Adapun kuliah umum disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin.
Sejalan dengan pesan Bupati, Kajati Sungarpin memberikan kiat menghindari korupsi.
Baca juga: Tembus Semifinal Badminton Kapolda Cup, Polresta Mataram Hadapi Musuh Kuat Polres Lotim
Ia mengingatkan posisi aparatur negara adalah pelayan masyarakat dan bekerja adalah bagian dari pengabdian.
"Karena itu harus selalu diingat bahwa uang yang dikelola adalah uang masyarakat," tegasnya.
Ditegaskannya pula untuk berani karena benar, dan bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, bahkan meski hanya sendiri berseberangan dengan banyak orang.
Kendati mengakui korupsi disebabkan berbagai faktor, baik internal maupun eksternal masing-masing individu, namun diingatkannya bahwa kejaksaan dan aparat lainnya sedianya sudah memetakan pola-pola korupsi yang dikembangkan para pelaku.
"Ada pola-pola tertentu yang dikembangkan Ketika seseorang melakukan korupsi. Pola tersebut terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan, juga pelaporan," ungkapnya.
Menutup kuliahnya, Kajati mengingatkan dampak korupsi yang akan dirasakan oleh para pelaku, seperti pidana penjara, pidana mati, ganti rugi, hingga sanksi sosial yang tidak hanya dialami pelaku, melainkan juga oleh orang-orang terdekatnya.