Pertamina Jatimbalinus
Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg di Sumbawa, Pertamina Lakukan Penambahan Secara Fakultatif
Guna memenuhi kebutuhan LPG 3 kg di Sumbawa, PT Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga region Jatimbalinus menyiapkan penambahan fakultatif.
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga region Jatimbalinus menyiapkan penambahan fakultatif guna memenuhi kebutuhan LPG 3 kg di wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penambahan fakultatif merupakan upaya memenuhi kebutuhan LPG 3 Kg.
Penambahan ini disesuaikan dengan jumlah kebutuhan harian masyarakat dan kondisi riil di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti isu meningkatnya konsumsi LPG 3 kg di wilayah Sumbawa.
Hal itu diduga akibat dari peralihan masyarakat dari minyak tanah ke gas.
Sementara gas LPG 3 kg yang di Kabupaten Sumbawa adalah gas LPG subsidi dengan kuota yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Baca juga: Peduli Pendidikan, Pertamina Sambangi TK Tertua di Ampenan
Karenanya Pertamina menghimbau agar penggunaan LPG 3 kg tetap tepat sasaran.
Pjs Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus Rusminto Wahyudi menjelaskan, sulitnya warga mendapatkan LPG 3 kg di Kabupaten Sumbawa disebabkan adanya peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg.
Hal itu tidak lepas dari peralihan penggunaan minyak tanah ke gas di tengah masyarakat.
Di sisi lain, harga minyak tanah mengalami kenaikan disebabkan penghapusan subsidi minyak tanah oleh pemerintah.
Pertamina Patra Niaga region Jatimbalinus menyiapkan tambahan pasokan yang bersifat fakultatif hingga 4 persen dari alokasi bulanan atau sekitar 24.600 tabung di Sumbawa.
“Kami telah menyiapkan tambahan yang sifatnya fakultatif sebanyak 11.400 tabung pada periode pertama tanggal 1 Juni 2022," ujarnya.
Kemudian pada tahap berikutnya diberikan penambahan 11.200 tabung.
"Setara 200 persen rata-rata penyaluran normal harian di Kabupaten Sumbawa yaitu 10.600 tabung per hari,” jelas Rusminto.
Ketersediaan elpiji di Sumbawa saat ini dilayani oleh 8 Agen dan 618 pangkalan resmi.
Pihak Pertamina wilayah region Jatimbalinus berkomitmen selalu siap sedia menyediakan kebutuhan LPG untuk masyarakat.
Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi LPG 3 kg berbeda dengan non subsidi.
Dimana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Telah diatur pada pasal 18 hingga 20 Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pendistribusian LPG dan Pengguna LPG tertentu.
Dalam hal ini LPG 3 Kg, Pertamina memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan hanya sampai pangkalan LPG 3 kg.
“Kami sangat memerlukan bantuan pengawasan dari pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan kontribusi seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran,” pungkas Rusminto.
Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menjamin ketersediaan LPG 3 kg.
Mulai dengan meninjau kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi.
Berbagai langkah antisipasi untuk dapat melayani kebutuhan elpiji masyarakat telah dilakukan Pertamina.
Diantaranya dengan pengamanan dan pemantauan suplai, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Aparat setempat hingga Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) serta Agen penyalur LPG.
(*)