PPDB NTB

Prosedur Pendaftaran dan Urutan Seleksi PPDB NTB, Jenjang SMK Tahun Pelajaran 2022/2023

Berikut prosedur pendaftaran dan seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB) NTB 2022 untuk jenjang SMK.

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tangkapan layar situs PPDB NTB
Cara login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id pendaftaran PPDB NTB 2022 SMA/SMK jalur prestasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berikut prosedur pendaftaran dan seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB) NTB 2022 untuk jenjang SMK.

PPDB NTB 2022 untuk jenjang SMK dibuka mulai 7 Juli hingga 9 Juli 2022 akan dilaksanakan pendaftaran dan vertifikasi secara online.

Ini prosedur pendaftaran serta seleksi PPDB NTB 2022 untuk jenjang SMK.

Prosedur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru

Baca juga: Syarat Umum dan Syarat Khusus PPDB NTB Jenjang SMK Tahun Pelajaran 2022/2023

1. Setiap calon peserta didik wajib mengisi formulir Pendataan Pra PPDB secara online sebelum melakukan pendaftaran PPDB Online dengan cara
mengisi data diri pada laman dibawah ini :https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/registration

2. Setiap calon peserta didik yang telah mengisi formulir Pendataan Pra PPDB wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ sesuai dengan tanggal pelaksanaan pendaftaran. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).

Alur prosedur pendaftaran PPDB Online:

a. Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan NIK

b. Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran

c. Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online

d. Calon peserta didik baru SMK wajib memilih 1 (satu) kompetensi keahlian
pada jenis/kelompok keahlian yang sama secara berurutan pada satu sekolah.

e. Calon peserta didik baru SMK menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa
Inggris, dan IPA

Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru

1. Urutan Kriteria Seleksi

a. Calon peserta didik baru yang mendaftar secara online diseleksi dengan mempertimbangkan nilai raport semester 1, 2, 3, 4 dan 5 pada pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA

b. Selain mempertimbangkan nilai raport sebagaimana dimaksud pada point (a), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:

(1) hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang
dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi;

(2) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

c. Dalam hal nilai raport dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada point (b), Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

Cara login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id pendaftaran PPDB NTB 2022 SMA/SMK jalur prestasi.
Cara login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id pendaftaran PPDB NTB 2022 SMA/SMK jalur prestasi. (Tangkapan layar situs PPDB NTB)

2. Verifikasi Pendaftaran

a. Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi pendaftaran untuk data yang telah di input melalui sistem dan semua berkas asli persyaratan yang diajukan oleh setiap calon peserta didik setelah melakukan pendaftaran secara online;

b. Penyampaian berkas persyaratan calon peserta didik di masing-masing sekolah harus menerapkan protokol kesehatan covid-19;

c. Berkas yang akan diverifikasi oleh Panitia PPDB di sekolah adalah merupakan berkas persyaratan asli berupa dokumen ijazah / surat keterangan lulus, dokumen rapor, surat pernyataan bebas narkoba. Kemudian berkas asli tersebut akan disesuaikan dengan file berkas persyaratan yang telah diunggah melalui sistem.

d. Berkas yang akan diverifikasi oleh Panitia PPDB Sekolah sesuai dengan huruf (c) diatas adalah semua persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan Umum maupun Persyaratan Khusus.

e. Jika calon peserta didik mengentry data yang tidak sesuai dengan data asli/faktual maka calon peserta didik tersebut dinyatakan gugur/tidak
diakomodir.

3. Pengumuman Kelulusan

a. Kelulusan calon peserta didik baru diumumkan melalui keputusan kepala sekolah;

b. Pengumuman kelulusan SMK dilakukan setelah mendapatkan hasil seleksi secara online dari panitia PPDB.

(TribunLombok.com/Setyowati Indah Sugianto)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved