PPDB NTB 2022
Login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id, Ini Rincian Syarat Umum dan Syarat Khusus PPDB NTB 2022 Jenjang SMA
Sebelum mendaftar, calon peserta wajib mengetahui syarat PPDB NTB 2022 jenjang SMA baik itu syarat umum maupun syarat khusus
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
2. Kuota Jalur Afirmasi / Kategori pra sejahtera paling banyak 20 persen
3. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen
4. Kuota jalur prestasi paling banyak 15 persen meliputi :
a. 6 persen Prestasi nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
b. 5 persen Prestasi piagam/sertifikat
c. 4 persen Prestasi Keagamaan dengan ketentuan bahwa penetapan kelulusan sesuai dengan proporsi calon peserta didik yang mendaftar dan memenuhi persyaratan.
Baca juga: Pendaftaran PPDB NTB Jenjang SMA/SMK Tahun 2022, Simak Jadwal dan Alur Daftarnya
5. Kuota per rombongan belajar
Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Atas Maksimal 32 (tiga puluh dua) orang.
6. Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada angka (5) sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas awal).
7. Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan belajar.
8. Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran-1 Petunjuk Teknis ini.
9. Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi tidak terisi dan/atau tidak terpenuhi maka kuota atau sisa kuota dimaksud dialihkan ke kuota jalur zonasi yang ditetapkan oleh kepala dinas.
(TribunLombok.com/Setyowati Indah Sugianto)