PPDB NTB 2022
Login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id, Ini Rincian Syarat Umum dan Syarat Khusus PPDB NTB 2022 Jenjang SMA
Sebelum mendaftar, calon peserta wajib mengetahui syarat PPDB NTB 2022 jenjang SMA baik itu syarat umum maupun syarat khusus
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Simak syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) NTB 2022 untuk jenjang SMA.
PPDB NTB 2022 untuk jenjang SMA sudah dibuka sejak Senin 20 Juni 2022.
Peserta pendaftaran PPDB NTB 2022 jenjang SMA dapat mengisi formulir melalui laman login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id.
Sebelum mendaftar, calon peserta wajib mengetahui syarat PPDB NTB 2022 jenjang SMA.
Baca juga: PPDB NTB Tingkat SMA/SMK Tahun 2022/2023, Berikut Cara Isi Formulir, Jadwal Pendaftaran, dan Kuota
Pendaftaran PPDB NTB 2022 jenjang SMA dibuka melalui empat jalur, yakni jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur zonasi.
Setiap zonasi PPDB NTB 2022 jenjang SMA ini memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendaftar.
Berikut ini syarat umum dan syarat khusus PPDB NTB 2022 jenjang SMA dikutip dari ppdb.dikbud.ntbprov.go.id.
1. Syarat Umum
a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
b. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
c. Berusia setinggi – tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
e. Memiliki Kartu Keluarga;
f. Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditandatangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,-
2. Syarat Khusus
a. Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas
Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.
b. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi
(1) Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
(2) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
(3) Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari Kepala Sekolah tempat terdaftar.

c. Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
a) Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir
b) Memiliki Kartu Keluarga asli.
c) Memiliki akte kelahiran asli.
d) Memiliki keterangan domisili.
(2) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan.
a) Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN/ Perusahaan yang dilegalisir.
b) Memiliki Kartu Keluarga asli.
c) Memiliki akte kelahiran asli.
d) Memiliki keterangan domisili.
Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB NTB Tingkat SMP, Mulai Pendaftaran 20 Juni 2022
(3) Perpindahan Tugas orang tua/wali Perusahan swasta.
a. Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan Perusahaan swasta yang dilegalisir.
b. Memiliki Kartu Keluarga asli.
c. Memiliki akte kelahiran asli.
d. Memiliki keterangan domisili.
(4) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
d. Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi
(1) Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
Memperoleh jumlah total nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.

(2) Prestasi Piagam/Sertifikat
Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi dengan penjenjangan tingkatan minimal tingkat kabupaten/kota, Provinsi, Nasional ataupun Internasional. Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk
organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara-negara. Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud adalah terhadap :
- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki pada tingkatan jenjang Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional.
- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
- Fotocopy sertifikat/piagam prestasi dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang seperti KONI, Kemenag, Dinas Kabupaten Kota atau instansi pemerintah yang membidangi urusan terkait atau Minimal oleh Kepala Sekolah Asal Calon Peserta Didik.
Baca juga: Login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id, Cara Daftar PPDB NTB 2022 SMA/SMK Jalur Prestasi dan Prosedurnya
(3) Prestasi Keagamaan
- Agama Islam : Menghafal Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.
- Agama Kristen : Menulis dan Menghafalkan 10 Hukum Taurat (10
Hukum Tuhan) berdasarkan Kitab Keluaran Pasal 20:1-17; Menulis
dan Menghafalkan Doa Bapa Kami berdasarkan Matius Pasal 6.
- Agama Katolik : bertutur kitab suci.
- Agama Hindu : Menghafal Sloka Bhagawad Gita minimal 10 sloka.
- Agama Budha : Menghafal 9 Parita Suci.
3. Kuota dan Rombongan Belajar
1. Kuota jalur zonasi minimal 60 persen
2. Kuota Jalur Afirmasi / Kategori pra sejahtera paling banyak 20 persen
3. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen
4. Kuota jalur prestasi paling banyak 15 persen meliputi :
a. 6 persen Prestasi nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
b. 5 persen Prestasi piagam/sertifikat
c. 4 persen Prestasi Keagamaan dengan ketentuan bahwa penetapan kelulusan sesuai dengan proporsi calon peserta didik yang mendaftar dan memenuhi persyaratan.
Baca juga: Pendaftaran PPDB NTB Jenjang SMA/SMK Tahun 2022, Simak Jadwal dan Alur Daftarnya
5. Kuota per rombongan belajar
Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Atas Maksimal 32 (tiga puluh dua) orang.
6. Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada angka (5) sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas awal).
7. Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan belajar.
8. Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran-1 Petunjuk Teknis ini.
9. Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi tidak terisi dan/atau tidak terpenuhi maka kuota atau sisa kuota dimaksud dialihkan ke kuota jalur zonasi yang ditetapkan oleh kepala dinas.
(TribunLombok.com/Setyowati Indah Sugianto)