Utang Pemprov NTB pada 2021 Tembus Rp 685 Miliar, Kenaikan Setara 143,98 Persen, Berikut Rinciannya

Utang Pemprov NTB ini meningkat sebesar Rp 404 miliar atau 143,98 persen dari total kewajiban tahun 2020 sebesar Rp 208 miliar

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (F-BPNR) DPRD Provinsi NTB, H Ruslan Turmuzi. Nilai utang Pemprov NTB per 31 Desember 2021 tercatat senilai Rp 685 miliar. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Nilai utang Pemprov NTB per 31 Desember 2021 tercatat senilai Rp 685 miliar.

Hal tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 404 miliar atau 143,98 persen dari total kewajiban tahun 2020 sebesar Rp 208 miliar.

Rinciannya, Utang PFK berupa selisih antara pemotong pajak dengan penyetoran pajak ke kas negara yang dilakukan oleh beberapa OPD.

Saldo utang PFK per 31 Desember 2021 senilai Rp. 1,51 miliar mengalami penurunan senilai Rp. 471 juta atau 23,76 persen dari saldo per 31 Desember 2020 senilai Rp 1,98 miliar.

Baca juga: Hingga Mei 2022, Realisasi Penerimaan Pendapatan NTB Capai Rp1,857 T

Kemudian utang bunga antara lain saldo utang bunga per 31 Desember 2021 senilai Rp 1,16 miliar merupakan utang atas pinjaman pemerintah Provinsi NTB pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Utang beban merupakan utang yang timbul akibat beban/jasa yang sudah dimanfaatkan tetapi belum dilaksanakan pembayaran terhadat beban tersebut.

Utang beban per 31 Desember 2021 senilai Rp 161 miliar mengalami peningkatan senilai Rp 109 miliar atau 209,16 dari saldo per 31 Desember 2020 senilai Rp 52 miliar.

Selanjutnya, utang jangka pendek lainnya per 31 Desember 2021 senilai Rp 322 miliar mengalami peningkatan sebesar Rp 107 miliar atau 47,43 persen dibandingkan dengan utang jangka pendek lainnya per 31 Desember 2020 senilai Rp 225 juta.

Utang kepada lembaga keuangan bank yakni pinjaman pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah sesuai perjanjian yang ditanda tangani oleh Gubernur NTB dengan Direktur PT. SMI Nomor: PERJ-116/SMI/0821 tanggal 13 Agustus 2021.

Belanja Tidak Strategis

Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (F-BPNR) DPRD Provinsi NTB Ruslan Turmuzi menawarkan jalan keluar kepada Pemprov NTB untuk membayar utang.

Caranya, kata dia, melakukan amputasi terhadap semua belanja yang tidak strategis dan hanya bersifat politis yang tidak sesuai dengan RPJMD.

"APBD kita saat sekarang lagi sakit. Maka Pemprov harus melakukan amputasi semua belanja yang tidak rasional, tidak strategis dan hanya bersifat politis saja, atau program-program yang tidak tercantum dalam RPJM,” katanya.

“Program direktif harus dikurangi karena tidak ada dasar hukumnya. Program yang bukan prioritas itu misalnya program pembangunan Rumah Sakit, TPA Lemer Rp 21 M, beasiswa, dan program-program lainnya yang tidak menjadi skala prioritas, itu semua harus diamputasi," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved