Tugas Besar Menanti Tim Pora Lombok Barat, dari Camat hingga Kelautan
Permasalahan timbul di Kecamatan Narmada, Lombok Barat dengan kasus WNA Malaysia karena overstay selama tiga tahun
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Lombok Barat memiliki jangkauan yang cukup luas.
Baik dari bidang pariwisata dj hotel-hotel yang terdapat di Kecamatan Senggigi.
Hingga kelautan dengan pelabuhan-pelabuhan yang ada di Kecamatan Sekotong.
Dengan luasnya jangkauan tersebut, otomatis memiliki berbagai masalah.
Baca juga: Dubes RI untuk Tunisia Zuhairi Misrawi Blusukan, Pastikan WNI asal Lombok Terlindungi
Masalah-masalah tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi dan Sinergritas Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Lombok Barat, di Hotel Aruna, Senggigi, Lombok Barat, Rabu (22/6/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kantor Imigrasi Kota Mataram, Samsu Rizal serta Moderator Rapat, Reza, yang notabene sebagai dosen di kampus ternama di Indonesia dengan bidang ke Imigrasian.
Sebuah permasalahan timbul di Kecamatan Narmada, Lombok Barat dengan kasus WNA Malaysia.
Diketahui WNA tersebut berkasus overstay selama tiga tahun, atau melakukan tinggal lebih dari batas waktu yang ditentukan selama tiga tahun.
Baca juga: Imigrasi Mataram Petakan Potensi Pelanggaran WNA di Lombok Barat Melalui Rapat Timpora
Hal tersebut lantas memunculkan pertanyaan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Narmada, Mustafa.
"Ironis rasanya jika sudah tiga tahun lamanya overstay dan baru ketahuan, apa yang bisa menyebabkan hal tersebut?" tanya Mustafa.
Samsu pun mengaku tidak ada informasi terkait WNA yang overstay di Kecamatan Narmada itu.
Akibat kejadian tersebut, Samsu menghimbau agar Kecamatan yang tersebar di Lombok Barat agar segera memberikan informasi WNA yang akurat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Mataram.
Namun, Mustafa turut menambahkan pertanyaan, terkait nihilnya informasi dari Desa maupun Kelurahan yang juga merupakan sumber informasi dari Kecamatan.
"Kita juga di Kecamatan kebingungan, terkait informasi apa yang ingin kita laporkan, karena datanya tidak ada," tekan Mustafa.
Samsu pun menerangkan pentingnya koordinasi antara Kecamatan dengan Kelurahan serta Desa yang ada.
Bahwa wajib di tingkat terbawah, baik Desa maupun Kelurahan untuk mendapatkan laporan dari WNA yang ada di daerahnya masing-masing.
Dan meneruskan informasi catatan WNA tadi di Kecamatan terkait seperti Narmada.
Agar data WNA mampu tersalurkan ke Kantor Migrasi Kelas I TPI Kota Mataram.
Selain permasalahan di Kecamatan, terdapat juga permasalahan data pekerja asing di Dinas Ketenagakerjaan Lombok Barat (Disnaker Lobar).
Salah seorang perwakilan dari Disnaker Lobar mengatakan mereka kebingungan terkait data akurat tenaga kerja asing di perusahaan terkait.
Pasalnya, mereka tidak bisa masuk dengan bebas melakukan pengecekan. Bahkan kerap kali dicekal.
Karena, menurut Disnaker Lobar bila hanya dengan Surat Keterangan tidak cukup, bila tidak dibarengi tindakan secara bersama.
"Kami tidak punya taji untuk mencari data di perusahaan-perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing, karena kami bergerak sendiri," tutur Disnaker Lobar.
Dengan permasalahan tersebut, Samsu menghimbau agar Disnaker Lobar tidak bergerak sendirian.
"Kalau bisa bawa aparat negara, silahkan di koordinasikan dengan anggota-anggota yang tergabung dalam grup WA, atau kita bisa melakukan Operasi Gabungan secara bersama," ungkap Samsu.
Selain permasalahan ketenagakerjaan, terdapat juga permasalahan di laut.
Khususnya masalah identifikasi kapal mewah atau Yacht yang beroperasi di sekitaran Pelabuhan Marina Del Rey, Sekotong, Lombok Barat.
Dalam penyampaian identifikasi kapal tersebut langsung disampaikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar, Gerson.
Gerson menyampaikan bahwa kapal-kapal sudah pernah melakukan proses administrasi sebelumnya, tidak perlu melakukan administrasi ulang.
Bahkan, ada kapal yang menolak untuk dilakukan pengecekan kembali, karena sudah diverifikasi sebelumnya.
Diketahui melalui peraturan Menteri Perhubungan yang disampaikan Gerson, kapal hanya perlu identifikasi sekali saja.
Adapun identifikasi secara elektronik, namun dirasa masih belum maksimal oleh Gerson.
Samsu pun mengimbau agar KSOP Lembar maupun Bea Cukai Mataram dan Polres Polair Lombok Barat agar lebih tegas.
"Jangan sampai lengah, kita tidak tahu dia bawa narkoba atau bahan peledak," ucapnya.
Dan ia meminta semua pihak agar sangat serius terkait kedaulatan di laut, khususnya identifikasi kapal, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi.
Apa lagi di laut sangat rawan terjadi transaksi dan pengiriman barang yang ilegal.
"Jangan saling lempar, intinya kita masing-masing punya tugas, alangkah baiknya kita berkerjasama demi menindak tegas hal yang mengancam kedaulatan Negara Indonesia," tandas Samsu.
(*)