Tanpa Harus ke Samsat, Simak Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Lewat HP

Untuk mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara. Simak cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat lewat HP berikut ini!

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi STNK. Simak cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat lewat HP berikut ini! Untuk mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara . Pengecekan pajak kendaraan bisa melalui SMS, website, e-Samsat.id, hingga aplikasi e-Samsat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat lewat HP berikut ini!

Untuk mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara.

Pengecekan pajak kendaraan bisa melalui SMS, website, e-Samsat.id, hingga aplikasi e-Samsat.

Baca juga: Cara Ganti Nomor Pelat Kendaraan Baru atau Pajak Kendaraan Lima Tahunan, Berikut 9 Langkahnya

Banyaknya cara untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menjalankan kewajiban bayar pajak di Samsat.

Cara termudah untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor adalah dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas Pemkot Bima Nunggak Pajak, Fisik Banyak yang Raib

Namun, besaran pajak yang harus dibayar tiap tahunnya bisa saja berbeda.

Apalagi jika pemilik kendaraan telat membayar pajak.

Berikut ini cara cek pajak kendaraan lewat HP:

1. Cek pajak kendaraan via laman e-Samsat.id

- Akses web e-samsat.id

- Isi formulir yang disediakan

- Klik "Cek Sekarang"

- Lalu akan muncul info dan besaran nomonal yang harus dibayar.

- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat

- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store

- Pilih wilayah kendaraan berada

- Masukan nomor plat kendaraan

- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3. Cek pajak kendaraan online via SMS Samsat

- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor

- Kirim ke nomor 08112119211

- Contoh: Info AD/3540/XX Bunglon

- Tunggu SMS balasan yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.

4. Cek pajak kendaraan online via website daerah

Berbeda dengan beberapa cara di atas, pengecekan ini menggunakan website sesuai dengan daerah kalian tinggal.

Jadi, berbeda daerah, berbeda pula laman webnya.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum laman web untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan:

- Cek pajak kendaraan online Aceh

- Cek pajak kendaraan online Sumatera Utara

- Cek pajak kendaraan online Riau

- Cek pajak kendaraan online Kepulauan Riau

- Cek pajak kendaraan online Jambi

- Cek pajak kendaraan online Sumatera Barat

- Cek pajak kendaraan online Sumatera Selatan

- Cek pajak kendaraan online Lampung

- Cek pajak kendaraan online Jakarta 

- Cek pajak kendaraan online Jawa Barat

- Cek pajak kendaraan online Jawa Tengah

- Cek pajak kendaraan online Jawa Timur

- Cek pajak kendaraan online DI Yogyakarta 

- Cek pajak kendaraan online Bali

- Cek pajak kendaraan online Kalimantan Timur 

- Cek pajak kendaraan online NTB

- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Selatan

- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Utara 

- Cek pajak kendaraan online Maluku Utara

(Tribunnews.com, Renald)TribunBatam.id, Lia Sisvita Dinatri(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved