Praktik Curang SPBU di Serang Sejak 2016 Terbongkar, Pengelola Raup Keuntungan Hingga Rp 7 Miliar!
Menurut polisi, pihak pengelola memodifikasi mesin di SPBU miliknya untuk mencurangi takaran BBM yang dibeli pelanggannya.
Condro mengungkapkan, praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkap Condro.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.
Kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan.
Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kecurangan SPBU di Serang Terbongkar, Kurangi Takaran dengan "Remote Control"",.
(Kompas/ Kontributor Serang, Rasyid Ridho)