Praktik Curang SPBU di Serang Sejak 2016 Terbongkar, Pengelola Raup Keuntungan Hingga Rp 7 Miliar!

Menurut polisi, pihak pengelola memodifikasi mesin di SPBU miliknya untuk mencurangi takaran BBM yang dibeli pelanggannya.

Editor: Irsan Yamananda
HAI
Ilustrasi mengisi bensin. Polisi membongkar praktik SPBU curang di Serang. 

Condro mengungkapkan, praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkap Condro.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.

Kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan.

Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kecurangan SPBU di Serang Terbongkar, Kurangi Takaran dengan "Remote Control"",.

(Kompas/ Kontributor Serang, Rasyid Ridho)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved