Praktik Curang SPBU di Serang Sejak 2016 Terbongkar, Pengelola Raup Keuntungan Hingga Rp 7 Miliar!
Menurut polisi, pihak pengelola memodifikasi mesin di SPBU miliknya untuk mencurangi takaran BBM yang dibeli pelanggannya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pratik curang sebuah SPBU di Serang akhirnya terungkap.
Polisi kini membeberkan berbagai fakta mengenai kecurangan pengelola SPBU tersebut.
Menurut aparat kepolisian, pelaku melakukan kecurangan di SPBU tersebut sejak tahun 2016.
Polisi mengatakan, SPBU yang dimaksud berada di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten.
Mereka juga telah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka pertama adalah manager SPBU tersebut, BP (68).
Baca juga: Sebut Panitia Seleksi Pilkades Curang, Calon Petahana di Bima Protes ke DPMDes
Baca juga: Pelamar CPNS 2021 Ketahuan Curang, Panitia Temukan Bukti: Layakkah untuk Lolos Administrasi?
Sementara tersangka satunya merupakan pemilik SPBU berinisial FT (61).
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko angkat bicara mengenai kasus ini.
Ia membeberkan kronologi terbongkarnya kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
Menurutnya, hal itu terjadi setelah adanya keluhan dari masyarakat.
"Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM
Baca juga: Tok! Bupati Sumbawa Copot Direktur Perumdam, Diduga Ikut Kecurangan Pengadaan 1000 Unit Water Meter
Dijelaskan Condro, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengurangi takaran semua jenis BBM menggunakan remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.
Pengelola, lanjut Condro, memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 - 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro.