Pemilu 2024
PKS Nilai UU Presidential Threshold Batasi Alternatif Capres 2024, Siapkan Uji Materiil ke MK
PKS sudah bulat untuk mengajukan uji materiil UU presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNLOMBOK.COM - PKS menilai UU presidential threshold 20 persen membatasi alternatif masyarakat memilih Capres 2024.
Dalam Rapimnas 2022, PKS sudah bulat untuk mengajukan uji materiil UU presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PKS akan melaksanakan pengujian UU ke Mahakamah Konstitusi terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang ambang batas syarat pengajuan mengusung pasangan capres oleh gabungan parpol sebesar 20 persen," sebut Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Jakarta Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Megawati Sebut Rachmat Hidayat Loyalis PDIP saat Rakernas: Kalau Dia Nakal, Itu Urusan Saya
PKS mengundang sejumlah perwakilan 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di Indonesia dalam Rapimnas 2022.
Syaikhu menyatakan UU tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Kami menilai UU itu membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024," jelas Syaikhu.
Lebih lanjut, Syaikhu menambahkan pihaknya juga bakal membangun komunikasi secara intensif dengan partai politik untuk membentuk poros baru atau poros alternatif.
Baca juga: Rapimnas PKS Bahas Arah Koalisi: Tetap dengan PKB di Poros Ketiga atau Ikut NasDem Usung Anies
"Untuk selanjutnya menyepakati capres-cawapres potensial yang memiliki peluang besar pada pilpres 2024. Guna meningkatkan kualitas demokrasi dan menghindari polarisasi bangsa," pungkasnya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PKS Sepakat Ajukan Uji Materi UU Presidential Threshold 20 Persen ke Mahkamah Konstitusi