Hukrim NTB

Keluarga Tersangka Dugaan Pencabulan di Bima Sebut Polisi Lakukan Penyimpangan Prosedur

Keluarga tersangka kasus dugaan pencabulan di Kota Bima, inisial AS, mempraperadilankan Polres Bima Kota ke Pengadilan Negeri (PN).

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tangkapan Layar/Facebook/ Ali Imran
Kuasa Hukum keluarga tersangka pencabulan, Ali Imran. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina


TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Keluarga tersangka kasus dugaan pencabulan di Kota Bima, inisial AS, mempraperadilankan Polres Bima Kota ke Pengadilan Negeri (PN).

Praperadilan ini diajukan Senin (20/6/2022), melalui kuasa hukumnya Ali Imran, dengan nomor perkara 3/pdt.pra/2022/PN/RBi.

Kepada wartawan, Ali Imran mengungkap, pihaknya menilai ada penyimpangan prosedur dan tidak cukup alat bukti.

Imran menjelaskan, proses hukum pidana itu harus diawali dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan keputusan hakim.

Baca juga: Kronologi 3 Warga Kota Bima Ditangkap Densus 88, Buku Kajian hingga Uang Tunai Disita

Namun pada faktanya, proses hukum Polres Bima Kota terhadap kliennya AS, langsung melakukan penyidikan.

"Proses penyelidikannya dilewati," ungkap Imran.

Pembuktiannya sambung Imran, ketika laporan polisi tanggal 19 Mei 2022, lalu diikuti dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 19 Mei 2022 juga.

Pada tanggal yang sama, langsung dibuatkan surat perintah penyidikan.

Baca juga: Pekerjaan 3 Warga Kota Bima Ditangkap Densus 88: Gembala Kambing hingga Buka Showroom Sepeda Motor

"Inikan tanpa melewati proses penyelidikan, hal ini melanggar KUHAP Pasal 1 Poin 5 yakni menghapus tentang penyelidikan," tegasnya.

Tidak hanya itu, Imran mengatakan, penahanan kliennya tidak sah.

Pasalnya, pada surat penahanan tanggal 13 Mei 2022, pada waktu itu kasus tersebut belum dilaporkan.

"Klien ditahan sebelum kejadian. Kejadian tanggal 16 Mei dan dilaporkan tanggal 19 Mei. Surat penahanan tanggal 13 Mei, ini tidak benar," bebernya.

Selain itu menurut Imran, penetapan tersangka tidak didukung oleh 2 alat bukti, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, antara lain alat bukti ada 5.

Bukti pertama yang merupakan keterangan saksi, kata Imran, pada faktanya tidak ada saksi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved