PPDB 2022

Jadwal PPDB SMP Kota Mataram 2022: Waktu Pendaftaran, Pengumuman Hasil Seleksi, dan Daftar Ulang

Waktu Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Mataram Tahun Pelajaran 2022/2023 secara serentak dimulai pukul 08.00 s.d. 14.00 Wita

Tangkapan layar Siap PPDB
Antarmuka halaman depan laman PPDB SMP Kota Mataram 2022. 

Pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui laman :mataram.siap-ppdb.com dan papan pengumuman sekolah tujuan

Pendaftaran Ulang :

Jalur Afirmasi dan Prestasi : 24 s.d 25 Juni 2022

Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali : 1 s.d 2 Juli 2022

Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada sekolah tujuan sampai pada batas waktu tersebut dinyatakan mengundurkan diri/gugur.

Persiapan Tahun Pelajaran Baru (Pembagian Kelas/Persiapan MPLS) tanggal 7 Juli 2022, masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tanggal 11 s.d. 13 Juli 2022, hari belajar efektif sekolah dimulai pada hari Kamis, 14 Juli 2022;
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bertujuan untuk :

Sejumlah siswa-siswi SMPN 2 Mataram memasuki halaman sekolah saat ujian semester, Kamis (9/6/2022).
Sejumlah siswa-siswi SMPN 2 Mataram memasuki halaman sekolah saat ujian semester, Kamis (9/6/2022). (TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM)

1. Mengenal potensi diri peserta didik baru;

2. Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum dan sarana prasarana sekolah;

3. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru;

4. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya; dan

5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah dilaksnakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara

3. Untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah yang dilaksanakan oleh guru dapat dibantu oleh siswa yang menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved