Candaan Sabun Bom Didengar Pramugari, Eks Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat dan Diperiksa
Usut punya usut, sang mantan bupati La Ode Arusani nekat bercanda bawa bom di pesawat.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya sudah menjalankan dengan baik standar operasional prosedur (SOP) mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first).
Ia menjelaskan awalnya saat penumpang masuk ke kabin pesawat (boarding) penerbangan IW-1307 terdapat satu penumpang menyampaikan jika terdapat bom pada barang bawaannya.
Kemudian pramugari mendengar hal tersebut saat akan mengonfirmasi untuk izin memindahkan tas pada kompartemen bagasi yang masih kosong.
"Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian koordinasi bersama pilot dan petugas keamanan atau avsec (Aviation Security)," jelasnya.
Berdasarkan interogasi awal, kata Danang, Mandala Prihantoro penumpang mengaku hanya bercanda soal bom dalam tasnya.
"Iya, penumpang tersebut akhirnya tidak diikutkan (offload) pada penerbangan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang," kata dia.
Ia mengatakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan barang atau benda dimaksud," ujar Danang Mandala Prihantoro.
Selanjutnya, maskapai penerbangan Wings Air nomor IW-1307 berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang.
Kata dia, pesawat mengudara pukul 09.52 Wita dan sudah mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pukul 10.48 Wita.
Ia mengatakan, pihak Wings Air mewajibkan dan mengimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai “bom”.
Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni:
a) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
b) Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Berikut-sosok-La-Ode-Arusani.jpg)