Ini Nomor WA Aduan Juru Parkir Pasang Tarif Melebihi Aturan di Kota Mataram

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, M. Saleh, meminta warga melapor jika ada juru parkir meminta tarif melebihi ketentuan

TribunLombok.com/Laelatunni'am
Juru parkir di Mirasa Cakarnegara, Rabu (8/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Perhubungan Kota Mataram memiliki nomor pengaduan untuk warga yang melaporkan juru parkir mengenakan tarif berlebih.

Adapun pertautan tarif parkir Kota Mataram yaitu Rp 1.000 untuk roda dua, sementara untuk roda empat Rp 2.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, M. Saleh, menyampaikan apabila ada jukir yang meminta tarif lebih dari itu, maka masyarakat harus melaporkan melalui WA yang dibeberkan.

"Nomor WA pengaduan kita 0817-797-970," paparnya Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Dishub Sumbawa Sebut GOR Mampis Ruangan Bukan Lahan Utama Parkir MXGP

Lebih dalam, nomor WA pengaduan ini bukan hanya untuk mengadukan jukir yang tidak sesuai aturan, akan tetapi masyarakat bisa mengadukan hal lain yang berkaitan dengan dinas perhubungan.

"Seperti misal ada rambu lalin yang mau roboh, termasuk orang parkir sembarangan, tidak patuh aturan lalulintas, intinya semua hal yang berkaitan dengan dinas perhubungan bisa diadukan ke nomor pengaduan," paparnya.

Lebih dalam M. Saleh berharap semua warga kota harus memiliki nomor pengaduan tersebut supaya kinerja jukir kota dapat terkontrol dengan maksimal.

"Selama ini kan kalau parkir motor bayarnya Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000 dan itu masyarakat tidak diberikan kembalian, itu menyalahi aturan dan itu boleh dilaporkan," tambahnya.

Baca juga: Komisi III DPRD KSB Kunker ke Dishub Sumbawa Bahas Operasional Kapal Cepat

Pengaduan masyarakat ini sebagai bentuk evaluasi jukir kota agar lebih baik ke depannya, sehingga masyarakat terasanya nyaman berkunjung ke suatu tempat.

Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada jukir yang sering mendapat laporan adalah pemberhentian, akan tetapi terlebih dahulu akan dilakukan pemanggilan petama dan kedua Dinas Perhubungan.

"Ikhtiar kita sekarang secara bertahap untuk menertibkannya," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved