Ingin Mengganti Nama di KTP yang Tak Sesuai Ketentuan Dukcapil, Begini Prosedurnya
Sekretaris Dukcapil) Kota Mataram Hasmin menjelaskan nama masyarakat yang sudah terlanjur tercatat dalam dokumen kependudukan dinyatakan sah.
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan yang menegaskan masyarakat dihimbau untuk tidak memiliki nama hanya satu kata.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Hasmin menjelaskan nama masyarakat yang sudah terlanjur tercatat dalam dokumen kependudukan dinyatakan sah.
Meski begitu masyarakat yang ingin mengubah nama sesuai ketentuan Permendagri dapat mengajukan permohonan.
"Ya kecuali memang yang bersangkutan ingin mengubah itu ada tata caranya lagi, bisa dirubah sesuai dengan ketentuan yang baru yaitu proses dari penetapan pengadilan," kata Hasmin saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi M-Paspor, Mataram, Selasa (7/6/2022).
Ketentuant terkait perubahan nama sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Liga 2 Askab PSSI Lombok Timur Usai, Bintang Kejora jadi Jawara, Wabup Rumaksi Tekankan Sportifitas
Selain itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Hasmin mengatakan prosedur perubahan nama tidak serta merta dilakukan di Kantor Dispendukcapil.
Beberapa prosesur yang harus dilakukan yakni dengan mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk meminta surat penetapan pergantian nama.
Adapun beberapa syarat yang harus di penuhi yakni meminta surat penetapan dari Pengadilan Negeri; Kutipan akta Pencatatan Sipil; Kartu Keluarga (KK); KTP elektronik; Dokumen perjalanan bagi orang asing.
"Terus nanti sidang permohonan penetapan penggantian nama," jelasnya.
Baca juga: Staf Kepresidenan Apresiasi Penanganan Konflik Desa Mareje di Lombok Barat
Baca juga: Warga Kampung Dekat TPA Kebon Kongok Sulit Mengakses Layanan Pembuangan Sampah
Setelah semua persyaratan telah dikantongi maka masyarakat bisa langsung menuju Kantor Dukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan tersebut.
Setelah berkas dokumen dinyatakan lengkap maka pemohon tinggal menunggu proses verifikasi dari petugas.
Nantinya pemohon akan mendapatkan panggilan dari Dukcapil terkait jika nama telah berhasil dirubah.
Proses pergantian nama ini, kata Hasmin Pengadilan Negeri saat ini telah memberikan beberapa kemudahan dengan tujuan dapat memangkas waktu.
Seperti pihak Pengadilan Negeri yang turun langsung dengan sistem jemput bola.
"Jadi ya sudah lebih mudah," pungkasnya.
(*)