Kamis, 28 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kemenkumham NTB

Jika Notaris Minta Honor di Luar Ketentuan, Kemenkumham NTB Minta Warga Melapor

Notaris yang tidak menjalankan profesinya secara jujur dan tidak bekerja profesional dapat dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTB Romi Yudianto 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Notaris yang tidak menjalankan profesinya secara jujur dan tidak bekerja profesional dapat dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi NTB Romi Yudianto mengingatkan, masyarakat harus tetap awas dengan oknum notaris yang mengambil keuntungan dari masyarakat, apalagi sampai merugikan warga.

“Yang bandel dan tidak sesuai bisa diadukan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN),” kata Romi, saat bincang-bincang dengan awak media, di Kantor Kemenkumham NTB, Mataram, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Menkumham Ungkap Alasannya

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Buat Perjanjian Pranikah, Notaris Terkejut Baca Isinya

Salah satu pelanggaran yang kerap ditemui dan dilakukan oknum notaris yakni honorarium yang tidak sesuai aturan.

Ketentuan honorarium notaris sendiri didasarkan pada pasal 36 UUJN yang diterapkan di Indonesia.

Dalam Pasal 36 UUJN tersebut penetapan besarnya honorarium notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya. 

Nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta dengan ketentuan, sampai dengan Rp 100 juta atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5 persen.

Lalu, di atas Rp 100 juta  sampai dengan satu miliar rupiah honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5 persen.

Terakhir, di atas satu miliar rupiah honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan pihak-pihak yang menghadap.

Tetapi tidak melebihi 1 persen dari objek yang dibuatkan aktanya.

“Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang tarif jasa notaris ini,” bebernya.

Karena itu, jika ditemui oknum notaris mematok tarif di luar ketentuan tersebut, masyarakat dapat segera melaporkannya ke MPDN kabupaten/kota terkait.

"Semisal ada Notaris yang memungut lebih berkali lipat dari hitungan perentase jumlah modal, atau mungkin ada Notaris yang melakukan praktik tersebut dengan tidak prosedural, masyarakat bisa melaporkan ke MPD di masing-masing daerah atau langsung ke Kemenkumham NTB,” imbuhnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved