Derita Remaja Yatim Piatu di Jakbar, Niat Kerja Cari Nafkah Malah Dirudapaksa dan Tak Digaji Majikan

Meski menjaga tempat usaha S, U tidak pernah menerima gaji sedikit pun selama tiga tahun tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
net/stomp
Ilustrasi perkosaan. 

Ardhie mengatakan, korban selama ini tidak berani mengadu kepada siapa pun. Korban juga tidak berani melawan pelaku. Sebab, selama ini pelaku selalu mengancam korban.

"Dia ini diancam bahwa jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau cerita nanti dipukul dan lain sebagainya," pungkas Ardhie.

Atas perbuatannya kepada anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Remaja Yatim Piatu yang Dihamili Majikan Tak Pernah Digaji Selama 3 Tahun Bekerja".

(Kompas/ Mita Amalia Hapsari)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved