Diciduk, Himpitan Ekonomi Jadi Alasan ASN di Lombok Barat Nyambi Jadi Pengedar Sabu

oknum ASN berinisial LK (37) yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Timur karena menjual narkoba.

Editor: Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat nama pemkab Lombok Barat. 

Pasalnya, oknum ASN berinisial LK (37) yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Timur karena menjual narkoba.

LK mengaku melakukan tindakan tersebut karena terimpit kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Tega Cabuli Anak Piatu Sejak 3 Tahun Lalu, Kakek Penjaga Panti Asuhan di Sulut Terancam 15 Tahun Bui

Baca juga: Ini Alasan 148 PMI Asal Lombok Gagal Berangkat ke Malaysia

"Kalau dari motifnya, pengakuan dia karena motif ekonomi ingin mendapatkan keuntungan hasil lebih dari penjualan," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra melalui sambungan telepon, Rabu (1/6/2022).

Suputra menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif lain dari pelaku karena saat ditangkap, pelaku baru saja selesai memakai sabu.

"Selain untuk keuntungan dia juga pemakai, tetapi saat sebelum ditangkap dia lagi baru selesai makai, jadi dia pakai dulu kemudian dia pecah menjadi 21 paket," kata Suputra.

Menurut Suputra, pelaku mengaku sudah dua kali mengambil barang haram tersebut ke Lombok Timur. "Informasi yang kita dapat sedikitnya 2 sampai 3 kali ngambil barang di Lombok Timur.

Maka dari itu, kita masih melakukan pemantauan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.

Suputra juga telah menyurati dinas tempat pelaku bertugas supaya dapat memberikan pertimbangan sikap terhadap status dari kepegawaiannya.

"Kita sudah surati, pemberitahuan Dinas LHK Lombok Barat bahwa kami melakukan penahanan, supaya mereka ada kejelasan sementara seperti apa, dan langkah yang perlu mereka ambil seperti apa, kita kasih tau bahwa anggotanya sedang kita tahan," ungkap Suputra.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat telah mengusulkan status pemberhentian sementara terhadap oknum ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, LK ditangkap Satres Narkoba Polres Lombok Timur karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu pada Sabtu (21/5/2022) Penangkapan LK bermula dari laporan warga bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Paok Motong, Lombok Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved