Berita Lombok Timur
Satpol PP dan Kejari Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Oharda, dan Kosmetik Ilegal
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejari Lombok Timur bersama Satpol PP Lombok Timur melakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika sebanyak 144 dan 9 Gram Oharda dan Kosmetik Ilegal, Kamis (2/6/2022).
Giat berlangsung pukul 10.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang dihadiri Kasi BB Kejaksaan Negeri Selong Alfredo Damanik, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sunrianto, Kasi Pamwasluh Saufi, anggota Kepolisian, dan media massa.
Baca juga: Dasan Agung Juara Harum Cup 2022, Menang Drama Adu Penalti Lawan Pejarakan Karya
Kabid Penegak Perundang-Undangan Satpol PP Lombok Timur Sunrianto kepada TribunLombok.com menyampaikan giat ini dilakukan atas dasar amanat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika di Indonesia khususnya di Kabupaten Lombok Timur," ucapnya.
Terlebih lagi, pemusnahan ini merupakan bagian dari wujud transparansi kepada publik.
"Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada publik sebagaimana amanah undang-undang," terangnya.
Baca juga: Daftar SMA Negeri di Kota Mataram Berikut Profil dan Sejarah Berdirinya
Sunrianto juga menilai ada sinergi antara kementerian lembaga, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam memerangi narkoba sehingga berbagai kasus penyalahgunaan dapat ditindak di Kabupaten Lombok Timur.
Menurutnya, ke depan untuk menanggulangi narkotika seluruh kementerian dan lembaga harus tetap bersinergi, begitu pula dengan seluruh elemen masyarakat.
(*)