Pengusaha di Cakranegara Polisikan Karyawan Curi 25 Potong Kain
Seorang karyawan toko kain di wilayah Cakranegara, Kota Mataram terpaksa dilaporkan oleh bosnya atas tuduhan mencuri 25 potong kain
Penulis: Laelatunniam | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang karyawan toko kain di wilayah Cakranegara, Kota Mataram terpaksa dilaporkan oleh bosnya atas tuduhan mencuri 25 potong kain di toko tersebut.
Jumlah kerugian dari kain yang dicurinya ini sekitar Rp 1.000.000 sehingga ia dilaporkan.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sandubaya melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melihat rekaman CCTV yang terpasang di toko Kain tersebut.
Keterangan di atas disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, saat Konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Sandubaya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Lombok Timur Punya Pekerjaan Rumah Perbaiki 31 Ribu Rumah Tidak Layak Huni
Kejadian bermula dari 25 Mei lalu, pelaku melakukan pencurian kain pada saat jam pulang karyawan.
"Tersangka berinisial AK, pria 29 tahun, alamat Selagalas kota Mataram," papar Kapolsek.
Tersangka mengaku bahwa ia telah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali dengan modus mempersiapkan kain yang akan diambil sebelum pulang kerja.
Menurut pengakuan pelaku, ia melakukannya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi keluarganya.
Baca juga: Jurnalis Perancis Tewas saat Bantu Evakuasi Warga Ukraina yang Diserang Tentara Rusia
"Dia mengaku terdesak kebutuhan hidup keluarga nya, namun tersangka sadar bahwa apa yang dilakukannya adalah salah, oleh karenya ia meminta maaf atas kekhilafan nya,"jelas Kapolsek.
Adapun pemilik toko juga mengungkapkan tidak ingin menghukum pelaku karena pelaku sudah bekerja bersamanya selama 15 tahun.
Sehingga kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan laporan ini dilakukan hanya untuk memberikan efek jera pada pelaku.
(*)