Peringatan Keras KPK RI untuk Pemkot dan Pemkab Bima, Kemendagri : Percuma WTP Tapi Masih Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai Pemkot dan Pemkab Bima, tidak menjalankan kesepakatan penyelesaian Aset P3D. 

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Humas KPK RI
Rakor di gedung merah putih KPK RI, Senin (30/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai Pemkot dan Pemkab Bima, tidak menjalankan kesepakatan penyelesaian Aset P3D. 

Tidak hanya itu, KPK juga menilai dua pemerintahan ini tidak tertib dan tidak serius berupaya menertibkan dan mengamankan aset. 

Mulai dari penyimpanan dokumen, sertifikasi, hingga pemasangan tanda batas. 

Hal ini terbuka peluang hilangnya aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

Fakta ini disampaikan Humas KPK RI, Ipi Maryati melalui siaran persnya pada Senin (30/5/2022). 

Pernyataan pers dikeluarkan KPK, setelah permasalahan aset P3D kembali difasilitasi KPK di gedung merah putih KPK. 

Baca juga: KPK Nilai Pemkab Bima dan Kota Bima Tak Serius Urus Aset P3D, Minta Pemprov NTB Turun Tangan

Kali ini rapat koordinasi (rakor) melibatkan para pihak terkait dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

KPK berharap, dengan adanya rakor penyelesaian lanjutan yang melibatkan kedua pemda dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Kemendagri, dapat mempercepat penyelesaian serah terima aset P3D dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima

"Ini sesuai amanah Undang-undang No.13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB dan peraturan perundangan lain, yang berlaku demi menghindari potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi. 

Ipi juga membeberkan alasan, kenapa KPK hadir di tengah masalah aset ini. 

Menurut Ipi, KPK konsen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal manajemen aset.

"Perlu diingat, aset P3D ini bukan aset pribadi, selesaikan masalah berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Ipi, melansir pernyataan Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Yudhiawan Wibisono. 

Pada November 2020, KPK sudah memfasilitasi penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Kab Bima. 

Baca juga: Asik Berenang Bersama Teman, Bocah 9 Tahun Tewas di Pantai Swiss

Baca juga: VIRAL Bocah di Bima Dilumuri Cabai Oleh Orang Tua Temannya Usai Cekcok

Berupa tanah dan bangunan, yang berada di wilayah Kota Bima, antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima Nomor 032/575/07.3/2020 dan Nomor 900/943/BPKAD/XI/2020 di aula Kantor Wali Kota Bima.

Namun sejak itu, belum ada kelanjutan penyerahan aset yang signifikan.

Untuk itu, KPK juga meminta peran Pemprov NTB lebih aktif, mendorong percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil pemekaran ini. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah, sepakat untuk menyelesaikan persoalan aset P3D ini dengan segera. 

Menurut Rohmi, pentingnya prasarana dan sarana untuk mendukung tumbuh kembang Kota Bima.

Sehingga persoalan ini, harus segera diserahkan. 

Bahkan sejak Kota Bima terbentuk 20 tahun lalu.

“Saya yakin masalah ini segera tuntas, karena kita bernegara ini harus patuh aturan hukum yang berlaku. Sudah 200-an aset diserahkan dari 600-an, tinggal 400-an lagi,” ujar Sitti.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak mengingatkan, pentingnya database aset untuk mempercepat proses serah terima aset dan untuk menghindari temuan BPK.

Ia juga menyarankan l, setelah kesepakatan dibuat, segera dibentuk tim monitoring evaluasi dengan unsur Pemprov NTB termasuk di dalamnya.

“Terkait aset ini bukan persoalan Bima saja, tapi kenapa yang ini susah dan lama?" ujarnya dengan nada tanya. 

Kata Tumpak, kalau diawali dengan database yang lengkap, tidak perlu menjadi temuan BPK yang berulang setiap tahunnya.

"Apa yang kita lakukan ini masih fungsi pembinaan ya, belum pengawasan. Untuk apa misalnya kita WTP 20 kali tapi di dalam ternyata masih ada masalah, hanya untuk patuhi standar laporan saja,” ujar Tumpak.

Baca juga: Barisan Batur Lombok Gelar Nonton Bareng Indonesia Kontra Bangladesh di StreetBox Indonesia

Bupati Bima Indah Damayanti, pihaknya masih membutuhkan waktu lagi untuk memastikan sisa aset P3D yang belum diserahkan ke Kota Bima

Ia juga meminta waktu untuk bersama-sama Pemkot Bima, melakukan proses rekonsiliasi ulang selama dua minggu ke depan.

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi yang juga hadir, menyepakati hal tersebut.

Lutfi menyampaikan, hingga rakor ini digelar sudah 247 aset P3D yang diserahkan, tinggal 391 aset lagi. 

Pada akhir rakor disepakati dengan Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh Bupati Bima dan Walikota Bima.

BA tersebut berisi, kedua belah pihak secara bersama-sama hingga tanggal 14 Juni 2022 melakukan inventarisasi, rekonsiliasi dan pertukaran dokumen aset BMD.

Kedua, para pihak bersepakat pada tanggal 15 Juni bertempat di Kantor Gubernur NTB untuk melaporkan hasil inventarisasi dan rekonsiliasi BMD.

Ketiga, para pihak bersepakat pada tanggal 30 Juni 2022 bertempat di Kantor Gubernur NTB untuk menandatangani berita acara serah terima BMD dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima.

Kesepakatan tersebut turut disaksikan Kasubdit Penataan Daerah Wilayah 2 Ditjen Otonomi Daerah Amril Rahim, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, Ketua DPRD Kab Bima M. Putera Feryandi dan Direktur Korsup Wilayah V Budi Waluya beserta tim.

KPK memastikan, akan terus memonitor perkembangan penyerahan aset P3D ini. 

Harapannya, Kemendagri maupun Pemprov NTB memfasilitasi dan mengawasi seluruh proses serah terima aset P3D sampai tuntas.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved